Enam Bakal Cakada Kantongi Formulir B1-KWK Gerindra, Anggota Dewan akan Ditekan

Enam Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah di Sultrra Foto bersama Ketua DPD I Partai Gerindra Andi Ady Aksar bersama Sekretaris Gerindra Safarullah SH usai penyerahan Rekomendadi B1-KWK Parpol. (FOTO : KARSESMAN)

BeritaRakyat.id,.Kendari – Formulir B1-KWK Partai Gerindra telah resmi diserahkan kepada bakal calon kepala daerah (Cakada) yang diusung untuk bertarung pada enam daerah Pilkada di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bakal cakada di enam daerah Pilkada yang mendapat dukungan dari Partai Gerindra tersebut adalah LM Rajiun Tumada-La Pili untuk Pilkada Muna, Arhawi-Hardin La Omo untuk Wakatobi, Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddik di Konawe Kepulauan, Aswadi Adam-Fahrul Muhammad di Buton Utara, Samsul Bahri Madjid-Andy Merya Nur di Kolaka Timur, dan Endang-Wahyu untuk Pilkada Konsel.

Usai penyerahan formulir tersebut di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (31/08/2020), Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar, mengaku akan menekan semua anggota dewan yang berasal dari partainya agar turun tangan berjuang memenangkan calon yang diusung Gerindra itu.

“Termasuk sayap partai, sudah waktunya mengibarkan sayap untuk mengantarkan calon kita menjadi bupati,” kata Ady.

Partai Gerindra, lanjut dia, menargetkan menang pada Pilkada 9 Desember mendatang, sehinga ia menyeruhkan semua struktur partai agar sama-sama bahu membahu untuk memenangkan calon dari Partai Gerindra.

“Saya harapkan semua kader partai untuk tetap semangat, karena target kita ini, target menang,” ungkapnya

Hal ini juga, kata dia, sesuai Intruksi DPP Partai Gerindra agar dapat memenangkan seluruh calon yang diusung.

“Untuk itu, mari kita bertarung untuk bersama-sama kita memenangkan Pilkada,” tutupnya.

Diketahui, dari tujuh daerah di Sultra yang akan menggelar Pilkada 9 Desember mendatang, Gerinda hanya bisa mengusung cakada di enam daerah. Minus Kabupaten Konawe Utara karena di daerah yang juga akan melaksanakan Pilkada ini, Gerindra tak memiliki kursi legislatif.

KARSESMAN/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *