Warga Kolaka Makin Sadar Pakai Masker

Pejabat Pemda Kolaka bersama TNI Polri menggelar swiping kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. (FOTO : YUSRI)

BeritaRakyat.id, Kolaka – Operasi pendisiplinan pemakaian masker untuk pencegahan dan pengendalian penularan Covid – 19 ikut diadakan Kepolisian Sektor (Polsek) Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (15/09/2020). Kegiatan yang dilakukan bersama aparat TNI dan Camat Kolaka ini diadakan di bundaran Antam Jalan Mekongga Indah.

Camat Kolaka, Amri, menjelaskan bahwa kegiatan itu diadakan untuk menindaklanjuti peraturan bupati (Perbup) yang menegaskan bahwa bagi perorangan yang tidak menggunakan masker, bakal diberikan teguran lisan atau tertulis, dan kerja sosial. Bila masih melanggar, akan diberikan sanksi berupa denda administratif atau uang paksa sebesar Rp 100 ribu.

“Jadi warga siap-siap saja apabila tidak menggunakan masker, akan dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis. Dan apabila masih saja melanggar, akan dikenai denda administratif sebesar Rp 100 ribu,” ujar, Amri, kepada wartawan media ini.

Aturan tersebut, lanjutnya, sudah diinstruksikan bupati dan sudah didistribusikan ke 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Kolaka dan berlaku sejak 4 September 2020. Makanya sosialisasi di setiap wilayah terus dimasifkan.

“Alhamdulillah kesadaran masyarakat sangatlah luar biasa, dari 30 yang melintas, paling cuma 1 (satu) yang tidak memakai masker,” lanjut Camat Kolaka ini.
Sementara itu Kapolsek Kolaka, Iptu Arman SH, saat menggelar operasi yustisi ini menurunkan personil sekira 30 dari unsur Polri serta TNI.

“Bagi mereka yang tidak menggunakan masker, kami beri beberapa sanksi disiplin, seperti pengucapan Pancasila baris-berbaris dan lain-lain,” pungkas Arman.
Namun, tambah dia, kesadaran warga Kolaka untuk memakai masker semakin baik. Dengan begitu, penyebaran virus Corona bisa diminimalisir.

YUSRI/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *