BeritaRakyat.id, Kendari – Penyebaran virus corona atau covid-19 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin mengkhawatirkan. Positif Covid-19 yang berhasil dideteksi di Kota Bertaqwa ini telah mencapai 305 kasus.
Hal ini pun menjadi alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah tegas mengeluarkan Perwali Nomor 47 tahun 2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat, dalam rangka memutus penyebaran wabah mematikan itu. Bagi masyarakat yang tidak mematuhinya akan dikenakaan sanksi kerja dan sanksi denda.
Langkah ini kemudian dianggap tepat oleh Ketua DPRD Kendari, Subhan. Pihaknya mengaku mendukung perwali tersebut yang menurutnya dilakukan pemkot, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
“Saat ini kita tahu sendiri peningkatan jumlah yang terjangkit corona semakin meningkat sehingga penerapan perwali merupakan langkah yang tepat, apalagi Pemprov sudah melakukan hal yang sama dalam hal ini mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub),” ungkap Subhan, Selasa (15/09/2020).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun, meminta dukungan kepada masyarakat Kota Kendari agar pelaksanaan perwali menjadi tanggung jawab bersama, karena ini untuk keselamatan seluruh masyarakat yang ada di Ibu Kota Sultra ini.
“Ini semata-mata untuk keselamatan kita semua, sehingga masyarakat diminta kesadarannya,” paparnya.
Perlu diketahui, tambah politisi yang juga seorang pengusaha ini, Pemkot Kendari mengambil langkah kongkrit, karena saat ini pasien yang terpapar wabah non alam itu semakin meningkat atau bertambah.
“Memang di sisi lain penerapan perwali ini berat, namun inilah pilihan yang terbaik untuk keselamatan seluruh masyarakat Kota Kendari,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, ada beberapa sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi perwali tersebut, seperti dikenakan denda Rp 100 sampai 200 ribu, kemudian sanksi membersihkan sampah dan lain sebagainya.
“Dengan demikian kepatuhan masyarakat yang bisa menghindari sanksi-sanksi tersebut,” tutupnya.
ODEK/NURSADAH