Uang Parkir di Pasar Basah Mandonga Tidak Masuk ke Pemkot Kendari

Mall Mandonga Kota Kendari. (FOTO: IST)

BeritaRakyat.id, Kendari – Retribusi parkir kendaraan di Pasar Basah Mandonga Kota Kendari, ternyata tidak pernah diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, hasil kesepakatan dengan pihak ketiga yang mengelola pasar tersebut, parkir kendaraan dikelola pihak PD Pasar Kendari.

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kendari, Asnar mengungkapkan, sejak 2018 pihaknya tidak pernah memungut retribusi parkir di Pasar Basah Mandonga yang seharusnya dapat menambah PAD Kota Kendari.

“Tidak ada PAD yang didapat dari parkiran sejak saya jadi Dirut PD Pasar di tahun 2018. Sekarang yang kita pungut hanya retribusi harian pedagang sebesar seribu rupiah saja,” ungkap Asnar, Senin (14/09/2020).

Asnar mengaku, pengelolaan parkir kendaraan pasar ini juga dipihak ketigakan PT Kurnia yang juga hanya sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan pasar tersebut.
Sementara itu, pengelola Pasar Basah Kota Kendari di bawah naungan PT Kurnia, Suardi mengatakan, pihaknya selalu membayar retribusi hasil pengelolaan parkiran di Pasar Basah sebesar Rp 2,7 juta setiap bulannya ke Pemkot Kendari.

“Kita selalu bayar retribusi parkir tiap bulan sebanyak Rp 2,7 juta. Kita selalu bayar itu di Bank Sultra dan ada juga bukti-bukti bayarnya,” aku Suardi.

Dikonfirmasi terpisah, kepada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima retribusi parkir Pasar Basah Mandonga sebesar Rp 2,7 juta per bulan tersebut sebagai pemasukan PAD Kota Kendari.

“Pembayaran Rp 2,7 juta per bulan itu tidak ada alur kas yang masuk, yang jelas tidak ada pemasukan itu di Bappenda. Jangan sampai ini ada oknum yang bermain,” terangnya.

Mantan Kepala Dinas PTSP Kota Kendari ini mengatakan, jika uang tersebut benar dikirim melalui rekening berarti masuk dalam pendapatan daerah.

“Kita akan selidiki terlebih dahulu aliran uang sebesar Rp 2,7 juta per bulan yang dimaksud. Kalau lewat rekening Bank Sultra berarti itu pajak, tapi kalau retribusi tidak ada yang masuk. Tapi kita akan cek dulu kebenarannya, apa benar pajaknya masuk, atau ada oknum yang bermain,” tutupnya.

ODEK/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *