Tetapkan RTRW Tanpa Paripurna, DPRD Konsel Langgar Konstitusi

Dr Kurniawan Ilyas SH MH (FOTO : IST)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditandatangani Pimpinan DPRD dan Bupati Konsel terus menuai polemik. Mulai dari internal DPRD sendiri hingga  praktisi akademik dan praktisi hukum memprotes dan menganggap keputusan menyetujui RTRW 2020-2024 itu melanggar Undang-Undang (UU) dan harus dicabut.

Praktisi Hukum, Dr Kurniawan Ilyas SH MH mengaku,  raperda RTRW yang telah disetujui Pimpinan DPRD dan Bupati Konsel tanpa melalui  paripurna di DPRD merupakan pelanggaran konstitusi, karena apa yang telah diputuskan tersebut tidak sesuai dengan UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

“Penyusunan RTRW itu harus mengedepankan musyawarah. Perlu partisipasi unsur-unsur stakeholder (seperti akademisi, praktitisi, profesional, LSM, dan masyarakat khususnya) sebagaimana dimaksud Pasal 35 huruf d UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudangan-Undangan dan Pasal 55 ayat (4) Jo Ayat (5) UU Nomor 26 Tahun 2007,” ujar Kurniawan kepada media ini, Rabu (07/10/2020).

Menurut Dewan Pakar Bidang Hukum DPP LAT Sultra ini bahwa riak dari anggota DPRD Konsel hingga berujung perdebatan yang tidak terkontrol itu, dikarenakan masih adanya pembahasan revisi tata ruang yang harus dilakukan, yakni mengenai zonasi dan uji publik. Setelahnya baru dilaksanakan sidang paripurna dengan agenda pemandangan fraksi menerima atau menolak raperda RTRW untuk menjadi peraturan daerah (Perda).

“Saya kira ini ada yang dilewatkan, apalagi dalam penyusunan perda RTRW perlunya transparansi dan sosialiasi kawasan-kawasan yang menjadi ruang hunian, industri, jasa, dan pertanian/perkebunan rakyat, sebagaimana dimaksud Pasal 96  ayat 2 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudangan-Undangan,” terangnya.

Selain itu, tambah Kurniawan, harus ada naskah akademik sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat 3 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudangan-Undangan. Jadi apa yang telah diputuskan oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Konsel tentang raperda RTRW itu, bukan keputusan DPRD melalui paripurna.

“Untuk itu DPRD diharapkan mengedepankan etika dan prosedur persidangan di DPRD, sesuai tata tertib yang disepakati dalam merumuskan agenda-agenda pembahasan perda agar dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” pungkasnya.

HERMAN/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *