Tak Terima Vonis Dua ASN yang Terlibat Tindak Pidana Pemilihan, Gakumdu Konsel Banding

Anggota Bawaslu Konsel AwaluddiN AK

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara, telah menetapkan putusan terhadap Lurah Palangga, Ahmad Ruwanto, yang menjadi terdakwa tindak pidana pemilihan bersama dengan Mustari yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Lainea.

Sesuai putusan pidana Majelis Hakim PN Andoolo dengan Nomor Putusan 1/Pid.S/2020/PN.Adl, kedua ASN ini divonis dengan pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan lima bulan.

Namun, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk Pilkada Konsel tak menerima putusan tersebut.

Koordinator Gakumdu Konsel Awaluddin AK mengatakan, saat ini Jaksa Gakkumdu Konawe Selatan sedang menyusun memori banding sebagai bagian dari upaya hukum terhadap putusan tersebut.

“Jadi putusannya belum inkrah,” ungkap Awal, Selasa (17/11/2020).

Diketahui, tindak pidana yang dilakukan dua ASN sebelumnya ditangani pihak gakumdu karena mengkampanyekan salah satu pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Konsel. Tindakan keduanya kemudian dinilai merugikan salah satu pasangan calon.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *