Syahbandar Molawe, Sebut Tiga Kapal Tongkang Penuhi Syarat Berlayar

Kapal tongkang bermuatan ore nikhel yang diamankan Lanal Kendari. (FOTO : ODEK)

BeritaRakyat.id, Konut – Tiga unit Kapal Tongkang bermuatan ore nikel yang ditahan oleh jajaran Angkatan Laut Kendari. Penangkapan itu diduga tidak ada dokumen dan izin pelayaran, sehingga pihak Lanal melakukan penahanan untuk selanjutkan dilakukan proses penyidikan. Namun demikian, pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Konawe Utara (Konut) menyebutkab bahwa tiga unit kapal tongkat sudah memenuhi syarat untuk melakukan pelayaran.

Kepala KUPP Syahbandar Molawe La Ode Wilo mengatakan, ketiga kapal tongkang yang ditahan oleh jajaran Lanal Kendari itu sudah memenuhi syarat sesuatu aturan Kesyahbandaran untuk berlayar.

“Kapal-kapal yang diamankan pihak Lanal kami ndak tau seperti apa, tapi dari daftar kapal yang diberikan kekami seperti yang kita liat dimedia. Kapal-kapal itu dokumenya lengkap dikami tiga-tiganya,” ungkapnya kapada media ini saat kami hubungi Selasa (20/04/2022).

Ketiga kapal tongkang bermuatan Nikel tersebut lanjut dia, sudah mengantongi dokumen perizinan sesuai aturan undang-undang untuk berlayar.

“Ada dokumenya lengkap, sesuai dengan permohonannya juga ada, makanya kita ndak tau ditangkapnya bagaimana, tapi mungkin dari pihak Patroli melihatnya, dari sisi lain , kalo dari sisi Kesyahbandaran lengkap dokumenya dan layak laut kapal itu,” katanya.

Disebutkan tiga tongkang itu masing-masing milik PT Marina Marindo Jaya Sejahtera, PT Timur Jaya Lestari dan juga PT Iniua Maritim semua berangkat dari wilayah kerja UPP Molawe yang telah dinyatakan melengkapi dokumen.

“Jadi tongkong yang berangkat dari wilayah kerja Molawe dipastikan dokumenya ada dan lengkap lengkap,”sebutnya.

Untuk itu ia mengaku tidak mengetahui pasti dokumen apa yang tidak di penuhi sehingga tiga tongkang itu di amankan oleh Lanal Kendari.

“Saya ndak paham aturanya mereka, kan beda institusi, kalo kami tentang Kesyahbandaran saja, secara adimistrasi ada, lengkap dan dokumen yang diserahkan kekami itu dokumen asli semua ndak ada kopian, jadi ndak ada dibilang ndak ada dokumen seperti yang disampaikan di media,” tutupnya.

ODEK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *