Sekda Bombana Tegaskan Tidak Ada Perda Yang Mengatur Tanah Adat di Desa Mapila

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana Man Arfa (FOTO :IST)

BeritaRakyat.id, Bombana – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Man Arfa menegaskan belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tanah adat atau tanah ulayat di Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara.

Pernyataan Jenderal ASN di Kabupaten Bombana itu menyusul adanya klaim sekelompok masyarakat yang menyebut adanya tanah ulayat di Desa Mapila yang diserobot oleh PT Bukit Makmur Resource (BMR).

“Hanya memang secara adat mungkin mereka mengakui, tapi secara hukum belum ada Perdanya itu,” katanya, Selasa (29/11/2022).

Mantan Kadis PUPR Bombana menjelaskan hanya terdapat satu tanah adat yang diakui di wilayah Kabupaten Bombana yakni di Hukaea lama.

“Sebenarnya kalau kita berdasarkan Perda kan cuma satu itu yang diakui. Cuman Hukaea Laea. Kalau itu memang ada Perdanya,” jelasnya.

Menurut Man Arfa, semua hal yang dilakukan pihak perusahaan (PT BMR) termasuk masalah penyewaan tanah sudah diselesaikan secara administrasi kepada pihak-pihak tertentu.

“Kalau misalnya ada yang melakukan pelanggaran atau tidak dibayarkan tanahnya orang, jangan demo perusahaan cari orangnya baru laporkan ke ranah hukum. Karena saya yakin betul bahwa perusahaan tidak mungkin mau melakukan sesuatu kalau tidak sesuai prosedur aturan,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan ada pihak-pihak tertentu yang menyatakan bahwa ada sejumlah tanah yang dijual kepada PT BMR. Namun, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bombana beberapa waktu lalu ternyata tidak ada penjualan tanah melainkan hanya disewakan.

“Cuman penyewaan. PT BMR juga sudah mengakui, termasuk pihak kepala desa mengakui bahwa itu hanya disewakan,” tambahnya.

Sehingga , jika persoalan seperti ini pihak perusahaan maupun investor yang selalu dirong-rong maka hal itu sangat keliru.

Untuk , ia berharap kepada masyarakat agar bisa memahami persoalan tersebut dan tidak menggangu jalannya investasi.

“Kasian perusahaan sudah berinvestasi untuk masa depan kita di sana. Itu sangat luar biasa kontribusi dan pembangunan yang dilakukan oleh para investasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan Pemerintah mesti melindungi dan membantu para investor yang telah berinvestasi di Daerah.

“Jadi kalau misalnya investor yang selalu mau diganggu padahal sudah menyelesaikan semua kewajibannya kepada masyarakat itu salah kita,” tegasnya

Ia menambahkan, agar masyarakat ikut mendukung serta bersama-sama berkolaborasi mendorong jalanya proses investasi.

“Mestinya kita dukung, coba berkolaborasi supaya semua komponen masyarakat apa yang bisa dilakukan. Mereka (pihak perusahaan) sangat terbuka mestinya komunikasi dengan baik,” tutupnya.

ODEK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *