Plt Bupati Konsel Dilapor ke Gakkumdu, Ini Penyebabnya

Andri Darmawan SH MH saat menggelar konfrensi pers. (AKBAR)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Secara resmi, Kamis (03/12/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Konawe Selatan (Konsel), Dr Arsalim Arifin, dilaporkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Dalam pelaporan ke pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu
tersebut, Arsalim dilaporkan dengan dua kasus. Pertama, terkait penggantian Kepala Puskesmas (Kapus) Tinanggea yang semula dijabat Ilham Hilal digantikan Rusman Patawari.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH – HAMI), Samsuddin menjelaskan, terkait pergantian kapus itu, Arsalim telah mengeluarkan surat bernomor: 090/1620 tertanggal 25 November 2020.

“Dalam laporan tersebut Plt Bupati Konsel diduga telah melanggar pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016,” terang Samsuddin, ditemui usai melapor ke Gakkumdu Konsel.

Selain itu, Arsalim juga telah menempatkan rumah pribadinya sebagai posko pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Endang-Wahyu serta gambarnya yang tercantum dalam baliho pasangan nomor urut 3 itu dianggap melanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Jo pasal 188 UU nomor 10 Tahun 2016.

“Kami telah laporkan di Bawaslu Konsel melalui Gakkumdu dan laporan kami telah diterima, sehingga dengan demikian, kami tinggal menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Bawaslu dan untuk alat bukti kami telah serahkan,” ujar Samsuddin sekaligus tim kuasa hukum pasangan Surunuddin-Rasyid

Di lokasi yang sama, Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Surunuddin-Rasyid berharap agar pelaporan Arsalim itu segera ditindaklanjuti.

“Jadi kami itu melaporkan dua hal, yang pertama masalah mutasi dan yang kedua masalah posko pemenangan dan kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami,” ujar Andri.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *