Pengajuan PAW Senawan Silondae di DPRD Konsel Salahi PKPU

Ketua KPU Konsel Aliudin

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Proses pergantian antar waktu (PAW) Senawan Silondae sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara, telah sampai di meja Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Namun, belum dapat diproses lebih lanjut karena dianggap menyalahi peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).

Diungkapkan Ketua KPU Konsel, Aliuddin, pengajuan PAW dari pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku partai pengusung, telah menyalahi PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang peraturan pergantian antar waktu anggota DPRD. Di mana, nama yang diajukan sebagai calon pengganti Senawan adalah peraih suara terbanyak ketiga saat Pilcaleg 17 April 2019 lalu yakni Ni Gusti Putu Dewi Saputri. Sementara calon pengganti mestinya suara terbanyak kedua  dari perolehan suara anggota dewan yang akan diganti.

“Atas usulan PAW yang masuk,  KPU akan melakuka verifikasi calon sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2017. Yakni calon PAW adalah calon yang meraih suara terbanyak berikutnya dari anggota DPRD yang bakal di-PAW,” ujar Aliuddin kepada media ini, Rabu (13/01/2021)

Menurut Aliuddin, dari data pilcaleg 2019 lalu, calon legislatif PDIP peraih suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan Konsel 1 di mana Senawan bertarung merebut suara rakyat, adalah atas nama Sudarmaji R. Sementara yang diajukan PDIP melalui DPRD Konsel adalah Ni Gusti Putu Dewi yang meraih suara terbanyak ketiga.

“Terkait usulan ini akan kami lakukan verifikasi kepada calon peraih suara berikutnya (Sudarmaji) karena yang dapat menggugurkan dari pencalonannya apabila yang bersangkutan telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri, meninggal dunia,  masih menjalani proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan. Karena itu usulan PDIP tersebut akan terlebih dahulu diversifikasi dan konfirmasi kepada calon PAW peraih suara berikutnya,” terangnya.

Mantan ketua PPK Lainea itu mengaku, menyikapi usulan PAW tersebut, KPU Konsel juga telah bersurat ke pihak PDIP.

“Untuk verifikasi dan klasifikasi kepada calon PAW sesuai dengan peraih suara terbanyak berikutnya setelah Senawan Silondae atas nama Sudarmaji R akan kami lakukan besok, Kamis (14/01/2021). Hasil verifikasi tersebut selanjutnya akan kami sampaikan k ke DPRD Konsel,” tandasnya.

Diketahui, proses PAW ini dilakukan karena Senawan mundur sebagai anggota DPRD Konsel setelah memilih untuk maju sebagai Calon Wakil Bupati Konsel pada Pilkada 9 Desember 2019 lalu.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *