Mendagri Tetapkan Konawe Utara Kategori Level I PPKM

Bupati Konawe Utara DR Ruksamin. (FOTO : IST)

BeritaRakyat.id, Konawe Utara – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) ditetapkan sebagai daerah pertama di Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai kategori level I PPKM oleh Kementerian Dalam Negeri
Berdasarkan Surat Edaran (SE) intruksi Mendagri nomor 58 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan 1. SE tersebut ditandatangan oleh Mendagri RI Tito Karnavian, Senin (8/11/2021).

Bupati Konawe Utara Ruksamin mengatakan, pencapaian ini merupakan buah kerjasama pemerintah dan masyarakat, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“Alhamndulillah, terima kasih kepada semua stakeholder yang telah turut andil bersinergi memerangi wabah corona,” kata Ruksamin kepada kendarinews.com, Rabu (10/11/2021).

Meski telah mencapai PPKM level, ia menghimbau kepada masyarakat dan seluruh komponen pemerintah Konut agar tetap menjaga kedisplinan menerapkan protokol kesehatan.

“Kita tidak boleh jemawa dengan pencapaian yang ada. Karena pandemik corona masih mengintai. Jadi, tetap waspada dengan disiplin menerapkan prokes,” pesan Bupati dua periode itu.

TIM

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *