Lamban Tangani Kasus Ilegal Mining PT PLM, Ditkrimsus Polda Sultra Kembali Dilaporkan di Mabes Polri

Koordinator FMPB Haslin Hatta Yahya SH (FOTO : DOK)

BeritaRakyat.id,. Bombana – Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) kembali melaporkan, Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Propam Mabes Polri.

Laporan itu, atas ketidakpastian penanganan kasus dugaan Ilegal mining yang melibatkan Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT Panca Logam Makmur (PLM), yang ditangani oleh Ditkrimsus Polda Sultra.

Koordinator FMPB Haslin Hatta Yahya mengatakan, sejak awal penanganan kasus dugaan penambangan Ilegal Antimoni yang menyeret nama Direktur PT PLM kata Haslin, Ditkrimsus Polda mulai menunjukan keprofesionalan dalam menangani kasus tersebut.

“Pertama mulai penetapan tersangka penambangan Ilegal Antimoni, yang dilakukan oleh PT Panca Logam Makmur disitu sudah terlihat sangat jelas ketidak profesional para penyidik Ditkrimsus Polda Sultra,” katanya kepada media ini, Jumat (15/03/2024).

Lalu terbaru lanjut dia, laporan kasus dugaan ilegal mining yang menyeret nama Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT PLM. Kasus ini menurutnya hingga saat ini tidak kunjung ada tindak lanjut.

Padahal kata Haslin, Polda Sultra telah menetapkan KTT PT PLM itu sebagai tersangka dan telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua, hanya saja tak kunjung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Sultra.

“Tapi kenyataannya Ditkrimsus Polda Sultra tidak punya nyali untuk menahan tersangka ilegal mining KTT PT Panca Logam Makmur atas nama Muh Rezky Arkanuddin,” ungkapnya.

Hal ini kata Hasil menimbulkan pertanyaan ada dengan kinerja Ditkrimsus Polda, seolah tidak berkutik jika menanggani kasus yang melibatkan para petinggi PT PLM.

“Inikan aneh, suda dia kali mangkir dari panggilan, sudah melakukan Prapid terkait penetapan tersangkanya tapi tidak kunjung ditahan-tahan, masih bebas menghirup udara bebas diluar,” herannya.

Selain itu, di kasus lainnya juga seperti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang juga melibatkan pimpinan PT PLM. Ditkrimsus Polda Sultra juga tidak berdaya alias. Begitu juga di kasus pengunaan bahan Merkuri PT PLM, sampai hari ini kasus tersebut tidak jelas perkembangan hukumnya.

“Bahkan di kasus lain seperti penyalahgunaan BBM, Ditreskrimsus tidak berani menahan Pimpinan PT PLM, dan Kasus penggunaan Merkuri PLM pun yg sdh berapa bulan di laporkan sampai hari ini Masih belum jelas tindak lanjutnya,” tutupnnya.

ODEK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *