Kades Penganiaya Ketua PPS di Konsel Sudah Jadi Tahanan Jaksa

Kades Waworano Suleman yang jadi tersangka penganiaya ketua PPS kini ditahan pihak kejaksaan negeri Konawe Selatan (FOTO : DOK)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Proses hukum Kepala Desa (Kades) Waworano Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sultra, Suleman, yang menjadi tersangka penganiayaan sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Kini ia telah menjadi tahanan jaksa.

“Iya, kami sudah terima berkas tahap dua atas tersangka Suleman di kejaksaan. Atas pelimpahan berkas termasuk tersangkanya, jaksa melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan polres, “ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel Marwan SH MH kepada media ini, Rabu (30/12/2020).

Menurut Marwan, penahanan tersangka yang masih menjabat sebagai kepala desa ini dilakukan, untuk kepentingan kemudahan dalam proses penyidikan serta kelengkapan penuntutan dan pelimpahan di Pengadilan Negeri Konsel.

“Penahanan di Rutan Polres Konsel hanya untuk sementara, jika sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21, maka tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIa di Kendari,” terangnya.

Ditambahkan, kasus penganiyaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, Kasidarni, ini akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pastinya kami di kejaksaan akan melakukan proses hukum sesuai dengan pasal yang dilanggar. Tidak ada tebang pilih dalam hal ini, karena itu tersangka telah kami tahan sejak hari Senin lalu,” tandasnya.

Diketahui, penganiayaan yang dilalukan oknum kades tersebut, diduga terkait tahapan penyelenggaraan Pilkada Konsel yakni perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Waworano. Dalam tahapan itu, anak sang kades yang juga ikut mendaftar tidak diakomodir oleh korban yang merupakan Ketua PPS Waworano.

Karena anaknya tidak diakomodir, sang kades diduga kecewa sehingga korban yang juga menjabat sebagai Ketua RT di Desa Waworamo dipecat sepihak dan diberitakan sejumlah media.

Diduga karena keberatan dengan pemberitaan di media itu pun, tersangka kemudian menganiaya korban, Kamis (22/10/2020) malam. Ia pun dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kolono dan diproses secara hukum.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *