Ewako Ajukan 83 Bukti, 3 Orang Saksi dan 1 Ahli di MK

Kuasa Hukum Paslon Ewako Ibrahim Tane SH MH saat membacakan gugatan sengketa hasil Pilkada Konsel di MK beberapa waktu lalu. (FOTO : DOK)

BeritaRakyat.id, Jakarta – Jika tidak ada aral melintang, sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) bakal digelar pada hari Rabu, 3 Maret 2021. Agendanya adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi dan ahli dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Muh Endang SA – Wahyu Ade Pratama Imran (Ewako) melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Paslon Ewako Ibrahim Tane SH MH mengatakan, sudah sangat siap untuk mengikuti sidang lanjutan atas gugatan sengketa hasil Pilkada Konsel 9 Desember 2020 lalu. Tim kuasa hukum telah mengajukan 83 bukti, 3 orang saksi dan 1 saksi ahli dihadapan majelis hakim MK.

“Insyaa Allah kami sudah siap untuk mengikuti dan membuktikan dan memberikan kesaksian atas gugatan yang kami ajukan di MK,”ujarnya kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (02/03/2021).

Menurut Ibrahim Tane, delik aduan yang dimohonkan kepada majelis hakim MK akan dibuktikan bahwa ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Konsel, baik itu dari penyelenggara ataupun dari Petahana Bupati Konsel.

“Sesuai permintaan majelis hakim MK, kami dari kuasa hukum penggugat telah mengajukan 83 bukti dan orang saksi serta 1 saksi ahli. Harapan kami tentunya, petitum yang kami ajukan dapat diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim,”tandasnya.

Sementara itu koordinator saksi Paslon Ewako Muh Fitra Ridha mengakui, jika saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan di MK sudah sangat siap dan akan menyampaikan apa yang dilihat dan disaksikan serta adanya bukti pelanggaran.

“Saksi sudah siap untuk memberikan keterangan saat diminta oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan besok, tanggal 3 Maret 2021,”ujarnya terpisah.

Untuk diketahui Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan 9 Desember 2020, oleh KPU Konawe Selatan menetapkan pasangan calon H Surunuddin Dangga – Rasyid sebagai peraih suara terbanyak melalui sidang pleno rekapitulasi perolehan suara pada tanggal 16 Desember lalu. Atas penetapan perolehan suara terbanyak tersebut, Paslon Muh Endang SA – Wahyu Ade Pratama Imran menolak hasil dan menempu jalur hukum dengan menggugat hasil Pilkada di MK RI.

Sejak didaftarkan gugatan PHP di MK RI melalui kuasa hukum Ibrahim Tane Dkk, sidang lanjutan di MK lanjut setelah putusan sela dan dijadwalkan untuk lanjut dalam persidangan pembuktian dan pemeriksaan saksi. Seterusnya akan diputus oleh majelis hakim pada tanggal 19 -24 Maret 2021 mendatang, sesuai dengan jadwal Majelis hakim MK RI

TIM REDAKSI

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *