Dilaporkan Korupsi, Kapus Tinanggea Bakal Menuntut Balik

Samsuddin SH CIL (FOTO : AKBAR)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Kepala Puskesmas (Kapus) Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara, Ilham Hilal, dilaporkan oleh pegawainya, Husriani. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Laporan Husriani ini telah dilayangkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Konsel pada 2 Oktober 2020.

Namun, Samsuddin SH CIL selaku kuasa hukum pihak terlapor tersebut menilai bahwa pelaporan kliennya itu menimbulkan pertanyaan yang kontradiktif. Pasalnya, tidak ada audit dari badan pemeriksa keuangan (BPK) dan Inspektorat Konsel.

” Terkait laporan tersebut klien kami merasa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut, sebab dalam laporan tersebut tidak ada hasil audit dari BPK maupun Inspektorat. Terkecuali tangkap tangan nah itu tidak membutuhkan hasil audit,” ucap Samsuddin kepada media ini, Selasa (06/10/2020).

Dikatakan, perlu diketahui bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi itu harus jelas berapa besar nilai kerugian negara tersebut. Terlebih penggunaan dana yang dilaporkan pihak pelapor itu belum dibuatkan laporan pertanggung jawaban (LPJ).

“Kami akan lakukan upaya hukum terhadap laporan pengaduan Ibu Husriani dan bahkan kami juga akan menuntut balik, apabila laporan tersebut tidak bisa dibuktikan oleh pelapor,” tegas Ketua LBH HAMI Konsel ini.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *