Belum Kantongi E-KTP, Ribuan Warga di Konsel Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkada 2020

Anggota KPU Konsel, Sakirman

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Hasil pencocokan dan penelitin (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu, menemukan masih ada lima ribuan lebih warga yang belum mengantogi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Ribuan warga itu pun terancam tak bisa memilih di Pilkada serentak 2020. Pasalnya, salah satu syarat untuk dapat menyalurkan hak suara di TPS, selain mendapat kartu panggilan dari KPU, warga juga disyaratkan untuk menunjukkan KTP.

“Karena itu kami meminta kepada dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) untuk melakukan pelayanan perekaman di kecamatan atau di desa,” ujar anggota KPU Konsel Sakirman kepada media ini, Selasa (06/10/2020).

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Konsel itu mengaku, masih banyaknya warga yang belum terekam dan mengantogi E-KTP akan mempengaruhi daftar pemilih tepat (DPT) yang akan ditetapkan, termasuk partisipasi pemilih di TPS.

“Saat ini di tingkat PPS sementara melakukan pleno DPS Hasil Perbaikan dan seterus di PPK hingga tanggal 9 Oktober dan seterusnya di KPU. Harapan kami Disdukcapil Konsel untuk segera melayani dan memberikan KTP kepada warga yang sudah merekam,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Konsel Muh Yusuf mengakui, jika masih ada ribuan warga Konsel yang belum merekam kependudukannya, termasuk wajip pilih potensi pada 9 Desember 2020 mendatang sudah berusia 17 Tahun.

“Pelayanan KTP dengan melakukan perekaman kepada warga terus dilakukan, bahkan melalui bidang pencatatan kependudukan telah keliling kecamatan untuk perekaman. Hanya saja blangko KTP di disdukcapil yang tersedia sekitaran 500 eksamplar,” ujarnya.

Mantan Kabag Humas Setda Konsel itu mengaku, pihaknya tanpa henti terus memberi pelayanan perekaman. Bahkan, sampai jemput bola dalam rangka mendisiplinkan agar warga meiliki identitas.

“Kami terbatas untuk menjemput blangko di Kemendagri, terkait masih adanya status PSBB di Jakarta. Kenapa harus dijemput, karena pihak Kemendagri di Dirjend Kependudukan tidak bisa mengirim secara online atau paket. Karena harus ada berita acara penyerahan,” katanya.

Namun demikian pengganti Nurlita Jaya ini menambahkan, akan berusaha semaksimal mungkin untuk ke Jakarta menjemput blangko E-KTP, mengingat bukan saja untuk kebutuhan KPU, tetapi memang ada sekitaran 12 ribu warga Konsel yang belum ber-KTP.

“Paling cepat dalam minggu ini kami ke Jakarta untuk meminta blangko KTP,” tandasnya.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *