Capai Milyaran Rupiah Pajak Reklame Diduga Tidak Masuk Kas Daerah

 

BeritaRakyat.id,. Kendari – Pemungutan pajak reklame oleh pemerintah Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menuai sorotan. Setelah mendapat sorotan dari anggota Ombudsman RI La Ode Ida, termasuk masuk dalam pusaran penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kendari. Kini juga menjadi perhatian dari organisasi masyarakat yakni dari Bakin Sultra.

Pajak reklame yang diduga “diumpetin” oleh oknum tersebut kisarannya mencapai milyaran rupiah dan pajak tersebut oleh wajib pajak telah membayar dimuka sejak tahun 2018-2019.

Dugaan dan fulldata terkait adanya pajak reklame yang tidak masuk dalam kas daerah Pemkot Kendari itu diungkapkan Ketua Bakin Sultra La Munduru. Disebutkan, pajak reklame tahun 2018 sebanyak Rp. 1,2 M dan 2019 mencapai Rp. 1,5 M diduga tidak masuk dalam arus kas daerah.

“Hal ini dapat dilihat dan diperiksa dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kota Kendari 2019 ataupun 2018,”ungkapnya kepada awak media ini di Kendari, Kamis, 13/08/2020.

Dijelaskan, seuai yang tertera di buku II penerimaan pajak daerah tertera pendapatan diterima di muka dari pajak reklame senilai Rp. 1,5 M, artinya ada kas masuk penambah kas daerah sebesar nominal tersebut. Namun, jika melihat laporan arus kas Kota Kendari, pendapatan diterima di muka tidak dicantumkan nominal sebagai penambah kas daerah.

“Dari buku II dan buku arus kas Pemkot Kendari sudah ada perbedaan dengan di LPJ, karena itu dugaab kami makin kuat, bila pajak reklame tidak masuk dalam kas Pemkot, tetapi masuk dalam kas pribadi,”jelasnya.

La Munduru yang masih tercatat sebagai Mahasiswa UHO ini mengaku, jika sebelumnya Bapenda Kota Kendari berdalih, bahwa uang yang diterima di muka sudah dicantumkan dalam laporan neraca. Namun, jika dipahami alurnya, jumlah kas di neraca itu cerminan dari jumlah total kas laporan di arus kas.

“Laporan itu sejatinya menggambarkan arus kas masuk ataupun kas keluar pada periode tahun anggaran tersebut,”akunya.

Terkait dugaan pajak reklame masuk kas pribadi itu diuraikan seperti, pada laporan arus kas Kota Kendari 2019. Diketahui bahwa jumlah nominal kas itu 28,7 M, terdiri dari saldo di Bendahara Umum Daerah (BUD) 15,4 M, saldo Bendahara pengeluaran Rp. 14 juta lalu bendahara penerimaan Rp 27 juta, BLUD Rp. 9,86 M, bendahara FKTP Rp. 432 juta. Kemudian, kas lainnya Rp 2,9 M. Jumlah kas tersebut tanpa mencantumkan nominal pendapatan diterima di muka.

“Nah, jika melihat laporan neraca Kota Kendari tahun 2019 ini, maka saldo kas di laporan arus kas dan saldo kas di neraca sama. Namun, jika pendapatan diterima di muka tadi dijadikan kas masuk pada laporan arus kas, maka jumlah saldo kas daerah harusnya bertambah Rp. 1,5 M dari pajak reklame yg diterima dimuka tadi,”katanya saat menguraikan dugaan penggelapan dana reklame tersebut.

Aktifis Mahasiswa ini menambahkan, hal yang sama terjadi pada pendapatan diterima di muka sebanyak Rp 1,2 M pada tahun 2018. Kasus dan modusnya sama. Bahkan, pihak terkait (Dispenda Kota Kendari, red) berdalih bahwa sudah diaudit dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sultra.

“Yang menjadi pertanyaannya, wajarkah jika nominal Rp. 1,5 tahun 2019 ditambah nominal Rp. 1,2 M tahun 2018 itu terindikasi tidak dimasukkan dalam kas daerah?. Kemudian, mengalir dimanakah uang rakyat tersebut?,”tambahnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Muhammad Said mengaku, jika dugaaan penggelapan dana pajak reklame di Kota Kendari sudah dalam proses penyelidikan. Bahkan kasus tersebut dalam waktu yang tidak lama lagi akan naik status menjadi penyidikan dengan adanya penetapan tersangka.

“Iya, kasus ini dalam atensi kami di Kejaksaan. Kasus pajak reklame ini telah dilakukan penenyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang kompeten dengan hal tersebut. Sabar saja ini akan kami usut tuntas dan calon tersangkanya juga sudah dikantongi,”ujarnya saat ditemui oleh sejumlah awak media beberapa waktu lalu.

  • ODEK / HERMAN

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *