Bupati Tidak Izinkan ASN Maju Cakades, DPRD Konsel Gelar RDP

Ketua Komisi I DPRD Konsel Budi Sumantri (Tengah) bersama anggota DPRD Lainnya Ramlan (Kanan) saat melakukan RDP dengan DPMD Konsel terkait larangan ASN nyalon Kades di Pilkades serentak. (FOTO : IST)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Komisi I DPRD Kabupaten Konawe Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. RDP dipimpin ketua Komisi I Budi Sumantri, Senin (9/04) di Kantor DPRD Konawe Selatan.

RDP itu, menyikapi permasalahan yang tengah dihadapi tentang keterkaitan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.

Ketua Komisi I DPRD Konawe Selatan, Budi Sumantri meminta agar DPMD Konawe Selatan menjelaskan aturan atau pasal tentang keterkaitan ASN (Aparat Sipil Negara) dalam pencalonan kepala desa.

Dimana dalam RDP itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Asmurdani Tonga, mengatakan terkait izin ASN tidak ada yang melarang ASN untuk ikut calon kepala desa. Dimana, lanjutnya, hanya ada aturan yang menyebutkan ASN harus meminta izin dari pimpinan ASN. “Ada ASN yang diberi izin dan ada juga ASN yang tidak diberi izin. Serta ASN belum ada calon hanya bakal calon,” ungkap Dani.

Dia mengatakan Guru dan tenaga kesehatan tidak diberikan rekomendasi untuk mencalonkan menjadi kepala desa. Begitujuga, kata dia, ASN harus mengantongi surat izin dari bupati untuk mencalonkan diri.

“Jadi tidak ada lowongan untuk mencalonkan diri dari ASN. Dan yang sudah memenuhi syarat untuk pensiun tidak perlu izin bupati,” kata Dani menjelaskan.

Ditempat yang sama, Anggota DPRD Konawe Selatan, Ramlan, juga menerangkan bahwa terkait Perbup yang dikeluarkan Bupati melenceng dari Perda nomor 11 tahun 2017.

Ramlan menilai tidak ada pasal yang melarang ASN mencalonkan kepala desa serta batas pensiun untuk mencalonkan kepala desa

“Tidak ada Undang-Undang yang melarang ASN untuk mencalonkan menjadi kepala desa. Perda Nomor 36 Pasal 125 poin 1,2,5 pasal 96 huruf a yang diberi syarat TNI, Polri dan BUMN,” nilainya.

Yang dikhawatirkan, lanjutnya, PTUN tetap berjalan dan dimenangkan oleh calon Kepala Desa dari ASN Sementara, pemilihan sudah berjalan sehingga calon Kepala Desa dari ASN tidak dapat mengikuti kegiatan lagi.

AKBAR

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *