Tambang Galian C di Nambo Resahkan Warga, Pemkot Kendari Segera Bertindak

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (FOTO: DOK)

BeritaRakyat.id, Kendari – Pemerintah Kota Kendari telah merekomendasikan agar aktivitas tambang galian C di Kecamatan Nambo dihentikan sementara. Namun, rekomendasi tersebut sepertinya tak diindahkan oleh pihak perusahaan.

Nyatanya, perusahaan tambang galian C yang tidak memeliki izin itu masih menjalankan aktivitas. Demi menjalankan aksinya, perusahaan tersebut diduga mengganti nama perusahaan dari CV EChal menjadi PT NET untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku akan bertindak tegas. Terlebih, pihaknya telah melayangkan surat teguran untuk penghentian sementara aktivitas tambang galian C di Kecamatan Nambo itu.

“Kalau masih ada pelanggaran kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. kita akan tindaklanjuti kepada aparat penegak hukum,” tegas Sulkarnain Kadir saat ditemui di kantor DPRD Kendari, Kamis (10/06/2021).

Dikatakan, dengan adanya surat teguran yang telah diberikan sebelumnya, harusnya pihak perusahaan tambang galian C itu berupaya mengikuti aturan atau mekanisme yang berlaku. Namun, yang terjadi seakan tidak memiliki itikad baik.

“Kita akan beri tindakan, tentu kita akan segel dan tidak akan kita izinkan untuk beraktivitas, karena kalau tindakan tidak memiliki izin dan ilegal berarti tidak berkontribusi untuk PAD,” tegasnya.

Lebih lanjut Mantan Wakil Wali Kota Kendari ini mengungkapkan, aktivitas tambang galian yang tidak memiliki izin sangat merugikan masyarakat yang berdampak pada lingkungan.

“Masyarakat dirugikan, kita semua dirugikan kalau beraktivitas yang berdampak pada lingkungan kita. Kita sudah bekerja keras untuk tidak terjadi banjir, karena jangan sampai penambangan liar seperti ini nanti merusak lagi,” ujarnya.

“Makanya saya minta seluruh masyarakat untuk membantu pemerintah bersama-sama memantau, karena dengan informasi masyarakat kita bisa merespon cepat,” sambungnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan, aktivitas galian C berupa penambangan pasir di Kecamatan Nambo itu juga sudah pernah ditinjau pihaknya. Katanya, aktivitas tambang tersebut tidak dibolehkan berdasarkan RTRW Kota Kendari

“Tidak ada pengelolaan tambang galian C di Kecamatan Nambo, dan mereka ini tidak memiliki izin yang berdampak pada kerusakan lingkungan yang dirasakan bukan sekarang tapi ke depannya,” katanya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun mengaku mendukung langkah Pemkot Kendari, dalam melakukan tindakan penyegelan terhadap perusahaan tambang galian C yang tidak memiliki izin dari pemerintah.

“DPRD sepakat dengan pak wali kota yang akan menyegel perusahaan tersebut. Harus disegel, harus ditutup, karena tidak memiliki izin untuk beraktivitas dan kalau dibiarkan dampak lingkungan kerusakan yang akan timbul,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Kota Kendari Seiko menjelaskan, berdasarkan tata ruang di Kecamatan Nambo tidak diperbolehkan aktivitas tambang. Ia mengakui bahwa perusahaan yang mengeruk pasir di lokasi tersebut, pernah ditutup setelah hasil Hearing DPRD Kota Kendari. Tapi dirinya tidak tau apakah aktivitas tersebut masih berlangsung.

“Memang tidak ada izin untuk tambang galian C, di Nambo itu tidak ada tata ruang kawasan apalagi tambang, yang ada hanya penataan kawasan dan penataan kawasan juga harus ada rekomendasi dari pemerintah kota,” tutupnya.

ODEK/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *