Setelah Kasusnya Incracht, Kades Waworano Akan Diberhentikan

Plt Bupati Konsel H Arsalim Arifin. (FOTO: IST)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Nasib Kepala Desa (Kades) Waworano Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan (Konsel)  Sulawesi Tenggara, Suleman, diujung tanduk.  Kasus hukum yang menimpanya pasca melakukan tindak pidana penganiayaan dan terlapor di pihak kepolisian, mendapat perhatian dari Plt Bupati Konsel Arsalim Arifin.

“Terkait kasus hukum yang menimpa Kepala Desa Waworano Suleman, pemerintah tetap menunggu hasil proses hukum yang sementara dilakukan oleh pihak kepolisian. Jika proses hukumnya dari terlapor menjadi tersangka baru ada langkah-langkah selanjutnya,” ujar Arsalim melalui sambungan  telepon kepada media ini, Senin (26/10/2020).

Dikatakan, langkah yang diambil adalah rapat  bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel untuk membahas terkait permasalahan kades itu. Jika kemudian yang bersangkutan menjadi tersangka dan ditahan, pastilah ada pelaksana harian atau pelaksana tugas yang ditunjuk untuk melaksanakan roda pemerintahan, pembangunan, dan keuangan di Desa Waworano.

“Akan kita rapatkan dulu soal kasus hukum yang menimpa Kepala Desa Waworano Kecamatan Kolono. Untuk pemberhentian atau pemecatan akan dilakukan apabila kasusnya sudah Incracht. Tapi saat ini kan masih dibproses oleh pihak kepolisian dan kita tunggu saja,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Waworano Suleman mengaku, tindak pidana penganiyaan yang dilakukannya itu merupakan kekhilafan dak tidak ada unsur kesengajaan atau sakit hati seperti apa yang telah disampaikan oleh korban, Kasidarni. Selaku pemerintah dan orang tua di desa itu, dirinya sudah memanggil korban untuk datang ke rumahn, tetapi yang bersangkutan tidak datang.

“Karena dia tidak datang, saya yang kerumahnya. Tetapi belum kita bicara baik-baik, dia sudah marah-marah dan mengucapkan kata-kata tidak sepantasnya. Olehnya itu emosi saya tersulut,” katanya terpisah.

Diketahui, penganiayaan yang dilalukan oknum Suleman tersebut, diduga terkait tahapan penyelenggaraan Pilkada Konsel yakni perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Waworano. Dalam tahapan itu, anak sang kades yang juga ikut mendaftar tidak diakomodir oleh korban selaku Ketua PPS Waworano.

Karena anaknya tidak diakomodir, kades itu diduga kecewa  dan Kasidarni yang juga menjabat sebagai Ketua RT di Desa Waworamo dipecat. Pemberhentian secara sepihak Kasidarni sebagai Ketua RT itu kemudian diberitakan sejumlah media.

Diduga karena keberatan dengan pemberitaan di media, Suleman kemudian menganiaya Kasidarni, Kamis (22/10/2020) malam. Ia pun dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kolono.

HERMAN/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *