Sejumlah Kawasan Terminal Khusus di Konsel Tak Sesuai Peruntukan

Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo (Tengah) di dampingi wakil Ketua Arman (Tengah) dan Sekda Konsel Syarif Sajang saat memimpin rapat paripurna penetapan RTRW Konsel. (FOTO : AKBAR)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar rapat paripurna, Selasa (15/09/2020).

Agendanya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konsel.

Melalui pandangan fraksi DPRD Konsel yang dibacakan, Nadira SH, terungkap bahwa pengalokasian terminal khusus pada beberapa wilayah kecamatan di Konsel, tidak sesuai dengan peruntukan fungsi ruang dalam perencanaan ruang wilayah. Khususnya, di Kecamatan Kolono dan Kolono timur.

“Kedua wilayah tersebut merupakan kawasan yang telah ditetapkan sejak dulu sebagai kawasan budidaya perikanan dan nelayan,” kata Nadira.

Nadira kemudian menyarankan agar rencana struktur ruang wilayah kabupaten digambarkan dalam ketelitian skala peta 1:50.000, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah.
Menanggapi hal itu, jawaban Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel yang dibacakan, Sjarif Sajang, selaku sekretaris daerah bahwa baik kegiatan pembangunan maupun untuk kegiatan lain memang perlu dilaksanakan secara terencana dengan memperhatikan asas-asas tepadu.

“Agar dapat dilaksanakan secara berdayaguna,” tandas Sjarif.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *