RAPBD Konsel 2022, Resmi Ditetapkan Menjadi Perda

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Konsel Ramlan saat menyerahkan hasil pemandangan fraksi atas Raperda yang ditetapkan menjadi Perda kepada Ketua DPRD Irham Kalenggo dan disaksikan Wakil Bupati Rasyid. (FOTO : AKBAR)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) Menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 yang diawali dengan Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kab. Rabu, 29/12/2021.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo di dampingi Wakil Ketua II Hj. Hasnawati dan dihadiri Anggota DPRD lainnya. Turut hadir Wakil Bupati Kab. Konawe Selatan Rasyid, Sekda Konsel Ir. Drs. H. Sjarif Sajang beserta Kepala OPD Lingkup Pemkab Konawe Selatan.

Ramlan Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat mewakili delapan (8) fraksi menyampaikan, APBD ini merupakan anggaran tahunan, yang dilaksanakan terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember pada Tahun berjalan. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah, dan kemampuan pendapatan daerah.

“Pembahasan RAPBD hingga menjadi APBD adalah salah satu tahapan dari seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah, dalam mengimplementasikan kebijakan pendapatan daerah dan belanja daerah, sehingga dapat dilakukan penyesuaian-penyesuaian terkait dengan suatu keadaan dan kondisi keuangan daerah serta dinamika masyarakat” jelasnya

Selanjutnya, Alokasi Anggaran Belanja Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022, yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Kab. Konawe Selatan tentang APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 1.724.882.277.703.

Yang terdiri dari Pendataan Daerah sebesar Rp. 1.454.614.527.403, dan penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 270.267.750.300.

Berdasarkan pada pokok-pokok pikiran dari Fraksi-fraksi DPRD Kab. Konawe Selatan yang berkesesuaian dengan rekomendasi hasil evaluasi yang telah disampaikan, dan senantiasa mengacu pada pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Fraksi-fraksi DPDD Kab. Konawe Selatan Fraksi (Golkar, Gerindra, PDIP, Nasdem, Demokrat, PAN, Hanura, dan PKB) menyatakan Menerima dan Setuju terhadap Penetapan RAPBD Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah APBD Tahun 2022.”Tutupnya

Ditempat yang sama mewakili Pemda, Wakil Bupati Kab. Konawe Selatan Rasyid, S.Sos.,M.Si menyebutkan bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 mengamankan tujuh Prioritas Pembangunan Nasional yang harus disinkronkan dengan Pembangunan Daerah Tahun 2022 yaitu”

“Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, Meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, membangun lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim serta memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan dan transformasi pelayanan publik”sebutnya

Dengan demikian, terbitnya Surat Keputusan Gubernur Nomor : 679 Tahun 2021 tentang Evaluasi Rancangan PERDA Kab. Konawe Selatan tentang APBD Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Penjabaran APBD Tahun 2022 Kab. Konawe Selatan, maka secara legalitas APBD Kab. Konawe Selatan sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi PERDA tentang APBD Kab. Konawe Selatan Tahun 2022.

“Akhirnya saya atas nama pemerintah, ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD dan seluruh hadirin serta undangan yang secara seksama mengikuti Rapat Paripurna hari ini”akhirnya

AKBAR

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *