Polemik Tata Ruang di Kendari Anggota DPRD Konsultasikan di Kementerian

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik. (FOTO : ODEK)

BeritaRakyat.id,.Kendari-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan konsultasi di Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia. Tujuannya adalah , mengkonsultasikan polemik pelanggaran kawasan tata Ruang di pesisir teluk Kendari.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM. Rajab Jinik mengatakan, kunjungan di Kementrian ATR tersebut guna melakukan konsultasi terhadap penetapan tersangka salah satu pemilik usaha yang berada di kawasan tata Ruang di Kota Kendari.

“Kita bersama teman-teman Komisi I Komisi II dan Komisi III mempertanyakan langsung di Kementrian ATR. Kebetulan yang menetapkan tersangka itu dari penyidik Kementrian ATR. Disana kami akan meminta kejelasan terkait dengan status tersangka dari PPNS Kementrian ATR itu, termasuk juga kita mendengarkan secara langsung tentang perlakuan diskriminasinya. Yang melanggar banyak tapi yang ditersangkakan satu,”ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telephon, Senin, (10/01/2022).

Selain itu lanjut dia, pihaknya juga sekaligus meminta petunjuk soal Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tetang kawasan di pesisir Teluk Kendari yang berbententuran dengan Undang-undang yang ditetapkan oleh Kementrian ATR.

“Yang kedua, Daerah itukan punya potensi, kita inikan mengandalkan jasa dan perdagangan. Dalam pemberlakuan Undang-undang kita paham, bahwa itu persoalan tata ruang, tapi bahwa disitu juga ada Perda yang mengatur tentang itu,”jelasnya.

Untuk itu Politisi Golkar ini berharap, nantinya polemik kawasan tata ruang di pesisir kawasan Kota Lulo itu bisa dilegalkan sepenuhnya oleh Pemerintah agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan usaha yang bisa menambah pendapatan Daerah.

“Mestinya hal-hal yang tidak menimbulkan korban jiwa dan sebagainya dilegalkan saja, toh juga Pemerintah Pusat mendorong daerah untuk kreatif dan aktif mencari PAD,”Katanya.

Pihaknya kata dia, tidak ingin melihat ada masyarakat maupun pelaku usaha yang dijerat oleh hukum hanya karena persoalan tataruang untuk Ia bersama sejumlah perwakilan Komisi akan meminta pandangan langsung di Kementrian ATR.

“Ituhlah hari ini kita konsultasi di Kementerian ATR, nanti kita akan sampaikan hasilnya. Jelasnya bahwa kita tidak mungkin melihat masyarakat kita ditersangkakan berdasarkan Undang-undang tetap kita coba menyesuaikan dengan kondisi daerah kita,”tutupnya.

ODEK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *