Pilkades Serentak di Muna Tunggu Petunjuk dari Biro Hukum Sultra

Kepala DPMD Muna Rustam (FOTO : BURHAN ODE)

BeritaRakyat.id, Muna – Agenda Pemilihan kepala Desa serentak di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) direncanakan digelar pada bulan November 2021 (gelombang pertama) dan pertengahan tahun 2022 (gelombang kedua). Namun demikian agenda tersebut dapat dilaksanakan setelah adanya petunjuk dari biro hukum Pemprov Sultra.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Rustam mengatakan, terkait agenda Pilkades serentak tersebut, oleh Pemda Muna sementara melakukan konsultasi dengan biro hukum Pemprov Sultra tentang aturan pelaksanaan dan petunjuk lainnya.

“Terkait pilkades kita masih konsultasikan peraturan bupati (perbub) di biro hukum Provinsi. Terkait pasal di perda Muna tentang pembatasan usia maksimal yang berbeda dengan pemahaman undang-undang. Sehingga perlu konsultasi di biro hukum Provinsi bagaimana dulu Perda itu sampai disetujui atau berhasil diloloskan oleh biro hukum Provinsi.” ungkapnya saat kami temui Selasa (29/06/2021)

Dikatakan, Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa hanya berbicara syarat minimal namun Perda no 1 tahun 2018 justru membatasi usia maksimal

“Undang-undang Desa no 6 tahun 2014 tentang desa syarat calon kades tidak berbicara tentang usia maksimal tetapi syarat minimal, namun Perda no 1 tahun 2018 tentang desa justru membatasi usia maksimal.” lanjutnya

Rustam menjelaskan, konsultasi dengan Biro Hukum sangat penting untuk meminta petunjuk terkait agenda Pilkades untuk menjadi pedoman dan payung hukum yang juga menjadi kewenangan daerah.

“Rencana minggu ini kita konsultasi final dengan biro hukum provinsi apakah tetap bertahan dengan Perda no 1 tahun 2018 atau kita kembali buat Perbup dengan mengabaikan Perda tentang pasal itu.” katanya

Ia pun memastikan Pilkades tetap diadakan tahun ini dan tidak bergeser ke tahun berikutnya karna itu sudah masuk gelombang ke dua

“Yang jelas pilkades tetap diadakan bulan November tahun ini dan tidak boleh bergeser tahun berikutnya karna itu sudah masuk gelombang kedua. Untuk 2021 ada 60 desa dan 2022 ada 64 desa.” tutupnya

BURHAN ODE

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *