Penyebab Kematian Jefisra, Polres Muna Tetapkan Satu Tersangka

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra. (FOTO : DOK)

BeritaRakyat.id, Muna – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna menetapkan satu orang tersangka inisial AD sebagai pelaku pemasangan kayu balok di lorong empang Kelurahan Laende Kecamatan Katobu Rabu (06/04/2022)

Pemasangan kayu balok di tengah jalan tersebut menyebabkan Laode Jefisra Arifin mengalahi kecelakaan hingga meninggal dunia pada 13 Maret 2022 lalu

AD ditetapkan sebagai tersangka setelah 20 hari dilakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang

“Ia. Kami sudah ungkap dan tetapkan tersangka, pelaku sudah kami amankan di Polres,” ucap Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra melalui sambungan telepon

Penetapan tersangka tersebut lanjut dia sebagai bentuk keserius polres muna dalam mengungkap setiap kasus yang dilaporkan

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam bekerja,” jelas mantan kasat narkoba polresta kendari itu

BURHAN ODE

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *