Pengedar Narkoba Yang Ditangkap di Lorong Ilmiah Diancam 20 Tahun Penjara

Kapolresta Kendari AKBP Didik Erfianto didampingi Kasat Narkoba saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka pengedar Narkoba (FOTO : ODEK)

BeritaRakyat.id, Kendari – Jajaran Satres Narkoba Polres Kota Kendari berhasil menggagalkan peredaran Narkotika dan Obat (Narkoba) jenis sabu yang hendak diedarkan oleh pelaku di Kota Kendari. Barang bukti berupa sabu sebanyak delapan sashet atau sekitar 72,53 gram diamankan dan disita oleh polisi dari tangan pelaku yang ditangkap di lorong Ilmiah Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua Kota Kendari.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto membenarkan adanya penggagalan peredaran Narkoba dan berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu. Penangkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat akan dilakukannya transaksi barang haram tersebut.

“Pukul 16.00 Wita, aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka H di lokasi tersebut dan saat ini sudah ditahan untuk dilakukan penyidikan,”ujarnya dihadapan sejumlah awak media didampingi Kasat Narkoba Polresta Kendari, Sabtu (27/03/2021).

Menurut Didik Erfianto, dari penangkapan tersanga dengan melakukan penggeladahan ditemukan barang bukti sebanyak 8 paket narkoba jenis Sabu seberat 72,53 gram.

“Sebanyak 3 paket Sabu dibungkus pakaian dalam yang diletakan dalam kantung plastik dan 5 paket lainnya ditemukan di dalam laci lemari tersangka,”terangnya.

Perwira dua bunga melati dipundak itu mengaku, dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku memperoleh 8 paket Sabu tersebut dari seseorang bernama E, dan akan diedarkan kepada seorang warga di Kampung Salo melalui percakapan via seluler.

“Yang disebut E oleh tersangka itu saat ini masih berstatus sebagai Narapidana Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama,”akunya.

Ditambahkan, akibat perbuatannya, tersangka H dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”tandasnya.

ODEK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *