Pemilik Hak Suara di Musprov Kadin Sultra Hanya 10 Kabupaten Kota

Ketua Musprov Kadin Sultra Muh Saleh saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media (FOTO: ODEK)

BeritaRakyat.id, Kendari – Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke-VII resmi dimulai, Senin (10/01/2020), pada salah satu hotel di Kota Kendari .

Pemilihan Ketua Kadin periode 2021/2026 ini nantinya akan memperebutkan total 55 suara.

Stering Comite (SC) Musprov ke-VII Kadin Sultra Muhammad Saleh mengatakan, hasil Surat Keputusan (SK) Kamar Dagang dan Industri Indonesia/023 BP/1.2021 tentang petunjuk pelaksanaan musyawarah Kadin Sultra menetapkan 5 suara masing-masing serta satu peninjau kabupaten/kota.

“Jadi dalam keputusan ini sudah ditetapkan bahasanya peserta penuh lima masing- masing kabupaten satu peninjau tapi peninjau itu tidak punya hak untuk memilih dia hanya berbicara, yang punya hak memilih hanya peserta penuh itu akan dituangkan di masing-masing kabupaten,” jelas Muhammad Saleh kepada awak media.

Adapun yang memiliki hak suara dan satu peninjau yang tertuang dalam SK tersebut, lanjut dia, hanya ada 10 kabupaten/kota.

Masing-masing kabupaten/kota tersebut, kata dia, yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Muna, Muna Barat, Konawe Utara, Konawe Selatan, Konawe, Kolaka Utara, Buton, dan Konawe Kepulauan.

“10 Kabupaten ini memiliki hak suara penuh 5 plus satu peninjau,” urainya.

Selain itu, tambahnya, yang memiliki hak suara dalam SK Kadin Pusat juga terdapat peserta tambahan dari lima anggota luar biasa. Kadin yang berasal asosiasi atau himpunan masing-masing Aspanji Sultra, Gapensi Sultra, Himperra Sultra, Hipmi dan Ikatan Wanita-wanita pengusaha Indonesia (Iwwapi) masing-masing satu suara.

“Berati total suara yang diperebutkan 55 suara adapun kandidatnya yaitu saudara La Mandi SE dan Saudara Anton Timbang,” tutupnya.

ODEK/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *