Kadispora dan Kepala Inspektorat Muna Dilaporkan Ke Ombudsman Perwakilan Sultra Gegara Ini

Direksi PT Putra Utama Mandava Rafi Sumardin. (FOTO : ODEK)

BeritaRakyat.id,.Kendari – Direksi PT Mandava Putra Utama mengadukan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) serta Kepala Inspektorat Kabupaten Muna di Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pembatalan kontrak pengerjaan Stadion Kota Raha.

Direksi PT Putra Utama Mandava Rafi Sumardin mengatakan, kedatangan dirinya di Ombudsman guna melaporkan tindakan Kadispora serta Kepala Inspektorat atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang membatalkan kontrak kerja Stadion Raha.

“Hari ini kami dari PT Putra Utama Mandava pemenang tender stadion Raha Kabupaten Muna resmi melaporkan, Kadispora Kabupaten Muna (Hayadi) serta Kepala Inspektorat dan Pokja pemilihan Kabupaten Muna,”Ujarnya saat ditemui di Kantor Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara di Kendari, Kamis, (30/12/2021).

Menurut pria berkacamata ini, tindakan Kadispora Bumi Sowite yang membatalkan kontrak kerja Stadion Raha menyalahi aturan serta melanggar aturan pengadaan barang dan jasa yang mestinya tidak terjadi.

“Setelah kami kaji pembatalan tender dari Kadispora selaku PPK pekerjaan ini, ada indikasi penyalahgunaan wewenang termasuk melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa,”katanya.

Ia menjelaskan, PT Mandava Putra Utama selaku pemenang tender pengerjaan stadion Raha seharusnya telah melakukan tandatangan kontrak kerja, namun tiba-tiba dibatalkan dengan alasan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai.

“PPK mengambil keputusan membatalkan ini dengan alasan terjadinya Mark Up didalam HPS, harga satuan yang ditetapkan oleh PPK,”urainya

Sementra penetapan HPS tersebut kata dia, sebelum dimulainya proses tender hal tersebut dianggap sudah tidak ada persoalan.

“Harga satuan inikan, sebelum dilakukan proses tender sudah melalui reviuw dari Inspektorat termasuk Pokja pemilihan, jadi ketika pembagunan stadion ini ditenderkan berarti semua harga sudah dianggap wajar, tapi kenapa setelah kami jadi pemenang dianggap tidak wajar,”heranya.

Sehingga pihaknya menilai tindak Kadispora membatlkan kontrak pengerjaan stadion Kota Raha itu, sangat keliru serta merugikan pemenang tender..

“Kami juga sudah konsultasi dengan pakar-pakar pengadaan memang tindakan Kadis itu salah, sepihak,”ungkapnya.

Dalam proses pembatalan kontrak kerja juga kata dia, sangat tidak masuk akal, dimana, antara udangan surat dan pembahasan berbeda.

“Saat saya diundang untuk tandatangan kontrak saya ndak mau tandatangan BAP, karena antara surat yang dikirimkan kekami untuk tandatangan kontrak tapi setelah kami hadiri malah isinya pembahasanya pembatalan kontrak, jadi kami merasa dirugikan,”tegasnya.

Untuk ia berharap Ombudsman Sulawesi Tenggara segera menindak lanjuti aduan tersebut.

“Kita berharap segera ditindak lanjuti supaya kami sebagai pemenang tender stadion Raha tidak kehilangan hak-hak kami yang sudah kami perjuangkan,”tutupnya.

Sementra itu Kepala perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) Mastri Susilo mengaku telah menerim aduan tersebut.

“Ia suratnya baru masuk, nanti teman-teman dari bidang penerimaan verifikasi laporan akan melakukan verifikasi, kalau misalnya ada yang kurang datanya baik formil maupun materil pasti pelopor akan dihubungi,”singkatnya.

ODEK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *