Ini Kesaksian Mantan Dirut PT TMS di PN Kendari Yang Seret Amran Yunus Sebagai Terdakwa

Mantan Dirut PT TMS Hamrin saat menghadiri dan memberikan kesaksian atas kasus yang menyeret Amran Yunus sebagai terdakwa di PN Kendari. (FOTO : IST)

BeritaRakyat.id, Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Kendari meminta keterangan atau kesaksian dari mantan Direktur Utama PT Tonia Multi Sejahtera (TMS) Hamrin S Kom dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS), Selasa (30/3/2021).

Dalam persidangan Hamrin yang merupakan Direktur pertama PTMS ini menyebutkan bahwa sejat tahun 2003, melalui perintah Amran Yunus untuk mendirikan perusahan dengan menyiapkan semua dokumen, mulai dari akta pendirian, nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan sebagainya. Saat pendirian perusahaan PT Tonia Multi Sejahtera dan Hamrin bertindak sebagai Direktur Utama dan Amran Yunus selaku KomisariS Utama.

Dalam akta perusahaan tersebut ada juga nama Muh Lutfi (Menteri Perdagangan RI -red) dan Ali Said. Namun dalam perjalan perusahaan sejak tahun 2003-2017 dua nama ini hanya masuk karena kedekatan Amran Yunus di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

“Sejak pendirian perusahaan, semua anggaran bersumber dari Amran Yunus. Dua nama tersebut bertemu saja tidak pernah, apalagi ada dana atau saham di PT Tonia Mitra Sejahtera,”ungkapnya panjang lebar saat memberikan kesaksian di pengadilan negeri Kendari.

Mantan anggota DPRD Konsel ini mengakui, bila dalam akta pendirian perusahaan PT Tonia, Muh Lutfi dan Ali Said tercantum sebagai pemilik saham masing masing 30 persen dan Amran Yunus selaku komisaris utama 40 persen.

“Sekali dalam perjalanan perusahaan tersebut, hanya pa Amran Yunus yang membiayai semua kegiatan, bahkan sampai perusahaan ini tidak melakukan aktifitas. Jadi saya tidak pernah tau atau melihat bila dua nama ini mempunyai uang di perusahaan tersebut,”terangnya.

Selain itu, Hamrin juga menjelaskan, jika perusahaan tersebut awalnya bergerak di bidang perdagangan, namun sejak didirikan perusahaan tersebut tidak pernah mendapatkan pekerjaan sampai tahun 2017.

“Ini perusahaan tidak ada kegiatan, bagaimana tidak, sejak dididirikan sampai 2017 tidak pernah dapat pekerjaan, hingga saya tidak di PT Tonia lagi, karena saya sudah di DPRD Konsel sebagai anggota,”jelasnys.

Saat ditanya majelis hakim terkait akuisisi PT TMS Hamrin menerangkan, bahwa dirinya tidak mengetahui jika pernah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TMS, sebab dirinya telah keluar sejak 2017 silam.

“Jadi saya tidak tahu kalau ada pengalihan saham atau adanya rapat umum pemegang saham (RUPS) tersebut hingga kasus ini bergulir di PN,”tandasnya.

USAN

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *