Endang Belum Mundur di DPRD Sultra

Plt Sekwan Sultra Trio Prasetyo. (FOTO : INT)

BeritaRakyat.id, Kendari – Setelah memilih untuk maju bertarung di Pilkada Konawe Selatan (Konsel), Muh Endang SA, belum juga mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra. Padahal, aturan mengharuskannya mundur untuk menjadi calon kepala daerah.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana setiap anggota dewan yang akan mengikuti Pilkada, maka diwajibkan untuk mundur dari jabatannya.

Belum diajukannya surat pengunduran diri Endang yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sultra itu, diakui pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sultra, Trio Prasetyo.

Lain halnya dengan Endang, anggota DPRD Sultra, Rasyid yang juga akan bertarung di Pilkada Konsel, telah menyerahkan surat pengunduran dirinya.

“Baru Rasyid yang mengajukan pengunduran diri di sekretariat DPRD, sedangkan Endang belum,” ungkap Trio, Kamis (17/09/2020).

Dijelaskan, setelah surat pengunduran diri anggota dewan itu masuk, pihak Sekretariat DPRD Sultra bakal menindaklanjutinya ke partai pengusung bersangkutan saat pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) lalu.

“Nanti partai menyurati sekretariat dan kita akan menindaklanjuti ke gubernur kemudian akan melanjutkan di Kemendagri untuk menerbitkan SK pemberhentian. Tetapi itu setelah ditetapkan sebagai calon, waktunya lima hari,” terang Trio.

Setelah itu, katanya, seluruh hak-hak sebagai anggota DPRD para calon kepala daerah itu dicabut dan tidak lagi menjadi tanggungan negara.

“Seperti gajinya, sewa rumah, perjalanan, tranportasinya dan lain sebagainya sudah tidak dibayarkan,” pungkasnya.

ODEK/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *