Dua Kades dan Satu Lurah di Konsel Terbukti Langgar Aturan Pilkada

Anggota Bawaslu Konsel, Awaludin AK. (FOTO: IST)

Beritarakyat.id, Konawe Selatan – Sebanyak dua kepala desa (Kades) dan satu ASN di Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel) Sulawesi Tenggara, dinyatakan terbukti melanggar aturan Pilkada. Hal ini berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Kades yang melakukan pelanggaran itu adalah Kades Horodopi  Kecamatan Benua dan Kades Mataiwoi Kecamatan Mowila. Sementara yang ASN adalah Lurah Landono. Ketiganya dianggap melanggar aturan dan terlibat politik praktis karena menghadiri deklarasi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Konsel, Hasni SIP, melalui Koordinator Devisi (kordiv) Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Awaluddin AK SHI, mengatakan bahwa dari hasil kajian pihaknya, kuat dugaan terjadi pelanggaran. Olehnya, disimpulkan kades dan lurah tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik dan administrasi.

“Berdasarkan fakta, keterangan dan bukti dapat kami simpulkan adanya pelanggaran,” terang Awaluddin, Jumat (18/09/2020).

Menindaklanjuti hasil identifikasi itu, katanya,  kades yang terlibat telah di rekomendasikan kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini Bupati Konsel untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Terhadap ASN yang juga kuat dugaan melanggar kode etik rekomendasinya selain diteruskan ke Bupati Konawe Selatan juga diteruskan ke MenPanRB dan Ketua KASN,” pungkasnya.

Berikut aturan yang melarang  kades/lurah terlibat politik praktis:

1. UU No. 6 Tahun 2014:

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

2. UU No. 7 Tahun 2017

Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah).

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas  juta  rupiah).

3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015

Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 188  Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyakRp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Dalam pemilihan kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye. Demikian juga, Calon kepala daerah yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana sebagai calon kepala daerah.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *