DPRD Sultra Minta Kewenangan Pengawasan Pertambangan Dikembalikan di Daerah

Abdul Salam Sahadia S Sos

BeritaRakyat.id, Kendari – Berlakunya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perubahan UU Minerba) telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Sultra Abdul Salam Sahadia. Menurutnya, dampak pemberlakuan UU tersebut pendapatan asli daerah (PAD) dari Minerba Sultra yang setiap tahunnya menghasilkan milyaran rupiah tak lagi ada laporan dan tidak diketahui penggunaannya.

“Waktu DPRD masih mempunyai kewenangan untuk mengawasi, laporan PAD yang masuk di Sultra setiap tahunnya berkisar Rp 300 sampai Rp 500 milyar. Sekarang kita tidak tahu berapa PAD yang masuk dari aktifitas tambang, tentunya ini sangat merugikan daerah kita,” ujarnya saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (03/03/2021).

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sultra itu mengatakan, ada beberapa pasal dalam UU yang ditandatangani oleh Presiden pada 10 Juni 2020 lalu itu telah memberikan kekuasaan penuh kepada Pemerintah Pusat dan menghilangkan kewenangan Pemerintah Daerah termaksud DPRD Sultra sendiri.

“Semenjak berlakunya UU itu, kewenangan DPRD baik terkait perizinan maupun pengawasan sudah tidak ada. Pemerintah pusat sendiri yang sudah ambil alih,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil Muna, Muna Barat dan Buton Utara itu, menilai kewenangan terlampau luas kepada Menteri sebab telah memberi jaminan perpanjangan menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada pemegang kontrak karya (KK). Bahkan, dalam perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah sebagai pihak yang secara langsung berdampak dari keberadaan kegiatan yang tertuang dalam KK dan PKP2B itu sendiri.

“Untuk menyelamatkan PAD Sultra yang diduga berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sultra itu mendesak agar Pemerintah Pusat mencabut pemberlakukan UU Minerba baru agar DPRD bisa mengawasi semua aktifitas tambang,”tandasnya.

ODEK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *