DPRD Sultra Gelar RDP, Sejumlah Kejanggalan PT Riota  Diungkap

Suasana RDP di DPRD Sultra. (FOTO: IST)

BeritaRakyat.id, Kendari – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara, Rabu (18/08/2021), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atas polemik  keberadaan PT Riota Jaya Lestari (RJL) di Kolaka Utara. Sejumlah pihak terkait dihadirkan dalam hearing tersebut untuk dimintai penjelasan.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi bersama beberapa anggota komisi mencecar sejumlah pihak terkait dari jajaran Pemerintah Provinsi Sultra yang terdiri dari dinas perhubungan, dinas perikanan dan kelautan, dinas kehutanan dan lingkungan hidup. Begitu pun pihak Syahbandar Kolaka, termasuk dari Polda Sultra yang diwakili Direktorat Intelijen Keamanan dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Dalam RDP itu, terungkap beberapa kejanggalan terkait perizinan PT RJL. Utamanya masalah penggunaan jetty atau terminal khusus.

“Ada beberapa hal yang kami merasa ada kejanggalan. Yang pertama masalah izin lingkungan dan amdal perusahan tersebut, yang mana kami ketahui proses amdal tersebut sesuai peraturan menteri lingkungan hidup nomor 17 tahun 2012, jelas keterlibatan masyarakat dalam rangka penyusunan amdal. Hari ini kami tidak yakini bahwa dari perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Sudirman, Anggota Komisi III DPRD Sultra.

Sudirman berkeyakinan, bila perusahaan tambang nikel itu telah melakukan sosialisasi maka tidak mungkin terjadi  riak-riak di tengah masyarakat setempat.

“Tidak mungkin sosialisasi ke masyarakat setelah ada perusahaan ini membangun tersus terjadi riak di masyarakat. Ada demonstrasi di masyarakat melakukan penolakan, itu terkait masalah amdal dalam rangka pembangunan tersus PT Riota ini,” imbuh anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera itu.

Kedua, lanjut Sudirman, terkait masalah izin berlayar yang dikeluarkan syahbandar yang menyebut telah terjadi pengoperasian sejak Maret. Sementara, menurut pengakuan perusahaan, izin keluar pada Juni.

“Pengakuan dari perusahaan izin yang keluar dari kementerian meskipun kami belum melihat tapi kami sudah lihat di website bahwa memang izin tersus telah ada. Itu menurut pengakuan dari PT Riota keluar bulan Juni akan tetapi aktivitas dari bulan Maret itu telah ada,” jelasnya.

Dengan sejumlah kejanggalan tersebut, Sudirman menyebut Komisi III  akan kembali melakukan rapat dengan Dinas Perhubungan Sultra terkait dengan legalitas dokumen dari PT RJL ini.

“Besok kami rapat kembali mungkin untuk dijelaskan dari perhubungan dari syahbandar kami minta dokumen terkait legalitas yang berangkat dari bulan Maret, April, dan Mei tersebut. Karena ada informasi bahwa perusahaan telah melakukan aktivitas pemuatan ore nikel sebanyak sepuluh kali padahal izin tersus belum keluar,” tambahnya.

Sementara itu, terkait legalitas perizinan perusahaan ini, Direktur Operasional PT RJL Gery mengatakan, segala dokumen perizinan telah dipenuhi oleh perusahaannya.

“Sekarang kan semua sudah diarahkan ke pemerintah pusat. Harusnya kan bukan kami pihak perusahaan yang membawa lagi dokumen. Harusnya mereka sendiri  atau kementerian atau Dirjen Perhubungan Laut yang menembuskan ke dinas setempat atau dinas provinsi seperti itu,” ujar Gery.

Reporter: Usan
Editor: Nursadah

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *