DPC Demokrat Konsel Buka Pendaftaran Cakada

Ketua DPC Partai Demokrat Konawe Selatan Hj Ismiati Iskandar (Kedua dari Kiri) didampingi Sekretaris DPC Demokrat, Ramlan (Ketiga dari Kiri) bersama pengurus lainnya foto bersama usai membuka pendaftaran bakal calon Kepala Daerah jelang Pilkada serentak. (FOTO : IST)

Berita rakyat.id, Konawe Selatan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup) Konsel pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.

Pendaftaran tersebut dibuka, mulai Rabu 17 hingga Selasa 23 April 2024, bertempat di Sekretariat DPC Partai Demokrat Konsel di Andoolo.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Konawe Selatan, Hj. Ismiati Iskandar SH mengatakan, penjaringan bakal calon (Bacalon) tersebut bertujuan untuk membuka ruang bagi siapapun putra – putri terbaik yang ingin maju di Pilkada Konsel 2024.

“Kita membuka ruang pendaftaran dan penjaringan bagi siapapun yang ingin maju menjadi Bacalon Kepala Daerah Kabupaten Konsel bulan November 2024 mendatang,” ungkap Ismiati, Selasa (16/4/2024).

Menghadapi Pilkada 2024, kata mantan Anggota DPRD Konsel ini, DPC Partai Demokrat Konsel telah melakukan komunikasi dengan sejumlah Partai Politik.

Hal itu, lanjutnya, bertujuan untuk membangun kesepahaman visi dan misi demi membangun Konawe Selatan yang lebih baik ke depan.

Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Demokrat, Ramlan menjelaskan, proses pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai Instruksi DPP Partai Demokrat nomor 21/SE.INT/DPP.PD/IV/2024, Perihal Penjaringan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar, sambung Ketua Fraksi Demokrat DPRD Konsel ini, harus mengikuti aturan DPP Partai Demokrat, salah satunya hasil survei.

Sebab, kata Ramlan, hasil survei tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan rekomendasi dukungan terhadap bakal calon.

Sebagai bahan pertimbangan, tambah Ketua Komisi III DPRD Konsel ini, Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah dapat disampaikan untuk melaksanakan survei dengan menggunakan lembaga survei yang kredibel, yang tergabung dalam tiga asosiasi lembaga survei masing-masing dari Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), dan dari Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia (ASPPEPI).

YAN

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *