Diduga Melakukan Penambangan Ilegal, Warga Sambalagi Minta PT Mega Nur Hentikan Aktifitas

Koordinator aksi unjuk rasa Irfan Mualim saat melakukan orasi dilikasi pertambangan PT Mega Nur di Desa Sambalangi Kecamatan Bungku Pesisir. (FOTO : IST)

BeritaRakyat.id, Morowali – Aktifitas pertambangan yang dilakukan PT Mega Nur yang berlikasi di Desa Sambalangi Kecamatan Bungkus Pesisir, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga ilegal. Hal tersebut setelah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKPM) telah mengeluarkan surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mega Nur bernomor 20220511-01-30358 melalui rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 11 Mei 2022 lalu.

Masih adanya aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan dengan bendera PT Mega Nur warga Sambalagi melakukan aksi unjukrasa dan meminta kepada perusahaan untuk memintah untuk menghentikan aktifitasnya dan segera meninggalkan areal pertambangan.

“Bukti pencabutan IUP Mega Nur juga dapat dicek dan ricek pada situs milik
Kementerian ESDM, baik pada Minerba One Data Indonesia (MODI) dan One Maps.
Semuanya telah menghapus PT Mega Nur. Sehingga kuat alasan masyarakat
Sambalagi untuk menghentikan aktivitas pertambangan. Pertambangan ilegal yang dilakukan Mega Nur hanya akan memberikan dampak buruk terhadap alam dan masyarakat Sambalagi,”ujar Irfan Mualim selaku koordinator aksi unjukrasa masyarakat Sambalangi kepada awak media ini, Kamis, (23/06/2022).
.
Menurut Irfan, pemberian sembilan bahan pokok (sembako) oleh pihak Mega Nur hanyalah kamuflase, agar kegiatan penambangan ilegalnya seolah-olah mendapat dukungan dari masyarakat. Padahal hal tersebut hanyalah pembodohan terhadap masyarakat.
Karena itu, masyarakat Desa Sambalagi.

“Untuk itu kami atas nama warga Sambalangi meminta PT Mega Nur menghentikan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, Pemerintah Daerah Morowali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Morowali segera melakukan penindakan terhadap aktivitas PT Mega Nur, sebab diduga masih ada aktivitas penambangan ilegal, Kepolisian menurunkan personel untuk menutup tempat aktivitas penambangan milik PT Mega Nur karena diduga ilegal,”pintanya.

MAN

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *