Diduga Lakukan Ilegal Mining, PT Multi Bumi Sejahtera Didemo

Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis saat menerima aspirasi dari pengunjukrasa yang menduga adanya ilegal mining oleh PT MBS (FOTO : ODEK)

BeritaRakyat.id, Kendari – Salah satu kelompok massa mendatangi Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, Senin (26/10/2020). Mereka meminta penghentian operasi PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) yang beroperasi di Desa Dunggu Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe.

Koordinator lapangan, Budianto mengatakan, kekayaan alam wajib dikelola dengan sebaik-baiknya dengan tujuan yang bermuara pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun, tidak sedikit perusahaan tambang yang mengelolah sumber daya alam baik dalam bentuk eksplorasi dan eksploitasi tanpa memperhatikan dampak jangka panjang, mulai dari kerusakan lingkungan illegal mining maupun tanpa memiliki izin sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seperti aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Multi Bumi Sejahtera, menambang di luar titik koordinat yang telah ditentukan. Sehingga ada dugaan besar PT MBS telah melakukan illegal mining serta kejahatan lingkungan,” kata Budianto dalam orasinya, Senin (26/10/2020).

Ia mengatakan, Dinas ESDM Sultra membatalkan surat persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT MBS berdasarkan surat nomor 540/334 tertanggal 31 Januari 2020. Namun, perusahaan tambang nikel ini masih melakukan kegiatan pengangkutan serta penjualan ore nikel hingga saat ini.

“Penjualan ore nikel yang dilakukan oleh PT MBS tidak sesuai dengan RKAB tahun 2020. Kami meminta ESDM Sultra untuk memncabut IUP, karena telah melakukan kejahatan lingkungan. PT MBS cacat secara administrasi,” tegas Budianto.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis mengatakan, terkait aktifitas PT. MBS di Konawe pihaknya sudah mengeluarkan dua surat. Salah satunya, pihaknya meminta PT MBS agar menghentikan sementara kegiatan pertambangannya.

“Kami sudah menyurati PT MBS agar menghentikan sementara kegiatan perusahaan dan kami akan memasang spanduk agar tidak ada dulu aktivitas di sana,” jelasnya.

Berdasarkan surat Dinas ESDM Sultra nomor 540/3.379 tanggal 12 Oktober perihal pembatalan persetujuan RKAB tahun 2020 PT Multi Bumi Sejahtera meminta pertama, hentikan sementara kegiatan usaha pertambangan di operasi produksi PT Multi Bumi Sejahtera sesuai SK Bupati Konawe nomor 213 tahun 2013.

Kedua, kegiatan usaha pertambangan IUP operasi produksi PMulti Bumi Sejahtera dapat dibuka kembali setelah melakukan klarifikasi atas berita acara evaluasi legalitas dan kepatuhan pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara pada IUP PT Multi Bumi Sejahtera.

ODEK/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *