Cetak Dokumen Kependudukan dengan Kertas HVS, Ini Penjelasan Disdukcapil Kolaka

Kasie Kelahiran Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Rusnady Rusman SSos

BeritaRakyat.id, Kolaka – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) kini melayani pembuatan dokumen kependudukan dengan menggunakan kertas HVS. Hal ini sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019 tentang dokumentasian administrasi kependudukan.

“Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kolaka Nomor 044/1457/2020/ tanggal 28 Juni 2020 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan,” jelas Kasie Kelahiran Bidang Pencatatan Sipil Kolaka Rusnady Rusman SSos, Rabu (21/10/2020).

Ia menjelaskan, dokumen administrasi kependudukan yang mengalami perubahan media cetak saat ini meliputi akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, Akta kematian, kartu keluarga (KK), surat keterangan pindah, serta layanan lainnya.

“Sedangkan KTP-el dan KIA masih menggunakan bahan yang sama,” tambahnya.

Dokumen kependudukan yang telah tercetak sebelum 1 Juli 2020 dengan menggunakan media kertas security printing, lanjutnya, tetap berlaku dan sah.

”Jadi baik yang bahan security printing atau kertas HVS 80 gram berwarna putih tetap berlaku dan sah sebagai dokumen kependudukan. Jadi tidak perlu diperbaharui, kecuali ada perubahan elemen data,” tuturnya.

Terkait perubahan media cetak ini, tambahnya, Disdukcapil Kolaka telah menyosialisasikannya melalui berbagai media.

”Jadi kami berharap masyarakat jangan kaget ketika ada perubahan media cetak dokumen kependudukan, kekuatannya tetap sama dan sah berlaku. Kita menyarankan untuk KK dan dokumen administrasi lainnya setelah dicetak untuk segera dilaminating agar tidak mudah rusak,” tutupnya.

YUSRI/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *