Berpotensi Timbulkan Sengketa, Alur Pendaftaran Cakada Harus Dipahami KPU

Ketua KPU Sultra La Ode Abd Natsir saat memberikan sambutan dalam kegiatan simulasi pendaftaran calon kepala daerah

BeritaRakyat.id, – Kendari – Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah (Cakada) untuk Pilkada serentak 2020, bakal digelar 4 – 6 September mendatang. Pelaksanaan tahapan tersebut, kini tengah dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara.

Salah satu persiapan pelaksanaan pendaftaran yang telah diadakan KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni menggelar simulasi, Minggu (23/08/2020). Kegiatan ini diikuti KPU dari tujuh kabupaten yang akan menggelar Pilkada 9 Desember mendatang.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan, proses pendaftaran cakada ini merupakan salah satu tahapan yang berpotensi menimbulkan sengketa Pilkada. Olehnya, pihak penyelenggara harus benar-benar memahami alurnya dan melaksanakannya secara benar, agar tidak terjadi kesalahan atau pun pelanggaran.

“Laksanakan proses pendaftaran secara profesional, mandiri serta memperlakukan semua bakal calon secara adil dan setara,” katanya, saat membuka kegiatan simulasi tersebut pada salah satu hotel di Kota Kendari.

Selain itu, ia juga mengimbau KPU kabupaten di masing-masing daerah Pilkada agar tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, saat proses pendaftaran berlangsung.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Sultra Iwan Rompo Banne mengatakan, tujuan simulasi ini dilakukan untuk memperkenalkan kepada KPU kabupaten mengenai tata cara pendaftaran cakada itu sendiri.

“Selain itu, yang lebih penting adalah bagaimana KPU kabupaten memiliki serta meningkatkan kualitas pemahaman terkait syarat pencalonan dan syarat calon, serta dokumen pemenuhannya,” tandas Iwan Rompo.

KARSESMAN/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *