Berhasil Diselamatkan, Korban Eksploitasi Anak di Konsel Dikembalikan ke Keluarganya

Proses penyerahan MR kepada keluarganya di Kantor DP3A Konsel. (FOTO : IST)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Setelah sekian lama menjadi korban eksploitasi dan kekerasan, seorang anak inisial RM (15) asal Desa Ranooha Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil diselamatkan.

Proses penyelamatan korban tersebut dilakukan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konsel, setelah menerima laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumpun Perempuan Sultra.

“Jadi sebelumnya ada pihak yang melaporkan kasus ekspolitasi dan kekerasan anak ini ke LSM Rumpun Perempuan yang kemudian berkoordinasi dengan kami, sehingga kami langsung bergerak untuk menangani,” terang Kepala Bidang Perlindungan anak DP3A Konsel Nurlela, saat ditemui baru-baru ini.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan korban, selama ini ia diasuh salah satu keluarganya. Namun, sering mendapat tindak kekerasan dan dipekerjakan kepada orang lain, lalu upahnya diambil oleh orang tua asuhnya itu.

“Jadi saat kami wawancara, korban menceritakan semua mengenai apa yang dialami selama ini sehingga kami menganggap korban ini perlu diselamatkan,” jelasnya.

Setelah mendengar penjelasan korban, pihak DP3A Konsel kemudian berusaha mencari keluarga korban yang lain yang siap memberikan pengasuhan yang layak dan baik.

“Kami mencari keluarganya dan Alhamdulillah ada yang bersiap dan mengaku akan mengasuh dengan baik dan akan menyekolahkan korban,” ungkap Nurlela.

Setelah  melalui sejumlah proses tersebut, secara resmi RM diserahkan ke keluarga yang akan mengasuhnya, Rabu (26/01/2022). Penyerahan tersebut dilakukan langsung Plt Kepala DP3A Konsel Hj Ariaty SKM.

Usai penyerahan, Ariaty mengungkapkan, kasus eksploitasi dan kekerasan anak masih kerap ditemukan di lapangan. Olehnya, dalam setiap kegiatan sosialiasi pihaknya terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang perlindungan anak. Sebab, sanksinya jelas dan merugikan pelaku itu sendiri.

“Kita terus berupaya agar kasus eksploitasi dan kekerasan anak dapat terus berkurang. Jangan sampai ada korban-korban yang lain lagi,” katanya.

Sementara itu, setelah MR diserahkan ke kuarganya, pihak DP3A Konsel akan terus memantau untuk memastikan MR mendapatlan hak-haknya sebagai anak di bawah umur.

“Kita harus pastikan korban diasuh dengan baik, sebab kalau tidak kami bisa tarik kembali dari keluarganya agar bisa diasuh pihak lain yang lebih baik,” imbuhnya.

AKBAR

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *