Belum Ada Kajian Ilmiah, Fraksi Golkar Tolak Pembahasan Raperda Teluk Kendari

LM Rajab Jinik

BeritaRakyat.id, Kendari – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menolak pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana detail rata ruang bagian wilayah perencanaan 1 CBD Teluk Kendari 2020-2040.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Kendari LM Rajan Jinik menjelaskan, dalam raperda ini harusnya dijelaskan tujuan dan hasil kajiannya. Begitu pun dampaknya, juga mesti dijelaskan.

“Atas nama Fraksi Golkar, kami menolak pembahasan raperda sampai ada kejelasan secara detail tentang kajian ilmiahnya, karena masih banyak yang harus kita samakan dulu persepsinya kita seperti tujuannya dampaknya, latar belakangnya, dan apa yang menjadi motivasi pemerintah kota membuat sebuah rencana perubahan tata ruang yang ada di Kota Kendari, yang jelas akan dibahas satu persatu nanti di Perda tersebut,” jelas LM Rajab Jinik, baru-baru ini.

Selain itu, katanya, penolakan DPRD ini juga masih menunggu hasil konsultasi di Kememterian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia apakah bisa dibuat peraturan daerah dengan status tanah banyak dimiliki warga.

“Ini kan lucu tanah di Teluk Kendari sudah punya masyarakat setelah dijadikan pusat bisnis diatur dalam perda yang diuntungkan hanya pemilik lahan. Permintaan kami semua sertifikat tanah yang ada di Teluk Kendari harus dicabut dulu, supaya ketika dijadikan pusat bisnis tidak ada yang diutungkan dan dirugikan, karena masyarakat semua punya hak melakukan usaha di tempat tersebut,” jelasnya.

Rajab mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikan pihak BPN, terdapat kurang lebih 50 sertifikat tanah dikuasai oleh warga di Teluk Kendari. Berarti, lanjut dia, yang diuntungkan hanyalah pemilik sertifikat.

“Kalau pemerintah kota bersama DPRD mengeluarkan perda berarti hanya melindungi 50-an orang yang ada di Teluk Kendari, sementara banyak masyarakat ingin berusaha. Jadi, bagaimana dengan masyarakat yang ingin berusaha di sana yang tidak memiliki lahan. Ini pertanyaan yang harus dijawab oleh pemerintah kota,” katanya.

Rajab menilai, pembahasan Raperda ini terkesan mendadak dan hanya difokuskan di Teluk Kendari, sementara rekomemdasi Komisi III DPRD sangat jelas bangunan-bangunan di Teluk Kendari yang melanggar tata ruang untuk digusur berdasarkan fatwa hukum dari Kementerian ATR.

“Kenapa hanya difokuskan di Teluk Kendari dijadikan perda, kenapa tidak di bagian Nambo, Kendari Beach. Jangan sampai ini hanya menguntungkan korporasi besar dengan mengorbankan masyarakat banyak. Ini yang nantinya kita periksa, kita akan lihat apa-apa yang termuat dalam raperda dan ketika bertentangan dengan apa yang hak-hak masyarakat berdasarkan aturan kita akan tolak untuk dijadikan perda,” tegasnya.

Ketua Komisi III DPRD Kendari ini menambahkan, pihaknya akan meminta masukan dan pandangan publik dari aktivis-aktivis lingkungan untuk menilai Teluk Kendari yang akan dijadikan pusat bisnis yang dikuatkan oleh perda. Sementara, berbagai masalah belum diselesaikan oleh pemerintah kota terutama persoalan pelanggaran tata ruang wilayah di Teluk Kendari

“Saya mengundang dan menantang dosen, mahasiswa, aktivis LSM dan aktivis lingkungan, Walhi untuk bagaimana memberikan masukan, arahan terhadap raperda tersebut sebelum pemerintah kota dan DPRD mengodoknya,”pungkasnya.

ODEK/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *