BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Teggara, AB Subair, kini memasuki tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli.
Namun, agenda pemeriksaaan saksi tersebut ditunda satu minggu. Pasalnya, saksi ahli yang telah dipersiapkan untuk menghadiri sidang, positif terinfeksi virus Corona (Covid-19).
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk sidang ditunda selama seminggu sambil menunggu hasil yang bersangkutan (saksi ahli, red),” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Afrilliana Purba, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Deni Mulyawan SH, Senin (12/10/2020).
Dijelaskan, apabila satu minggu ke depan saksi ahli tersebut masih dinyatakan positif, maka JPU akan meminta majelis hakim untuk mengadakan sidang secara virtual.
“Itu kalau dikabulkan oleh majelis karena sudah tugas kami sebagai JPU dan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” terangnya.
AKBAR/NURSADAH