Tinjauan Hukum Mekanisme Pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur Melalui DPRD

Adly Yusuf Saepi

Oleh : Adly Yusuf Saepi, S.H., M.H.
Komisioner KPU Kolaka Timur Sisa Masa Jabatan Periode 2014-2019

Pengantar

Dalam konsep otonomi daerah, kepala daerah dan wakilnya memiliki peran penting. Tidak dapat dipungkiri, saat ini kepala daerah otonomi memiliki peran yang menentukan dalam pemerintahan daerah. Kewenangan besar yang dimiliki kepala daerah beserta wakilnya akan menentukan pembangunan dan kesejahteraan daerah berdasarkan prakarsa masing-masing daerah. Bisa dikatakan, keberhasilan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah akan ditentukan oleh perangkat kepala daerah yang memimpin. Untuk itulah, diperlukan kepala daerah dan wakilnya yang berkualitas. Namun, dalam konteks demokrasi dewasa ini tidak hanya pimpinan daerah yang berkualitas yang diperlukan namun juga pimpinan daerah yang memiliki aksepbilitas dan akuntabilitas yang baik sesuai dengan kehendak rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Oleh karena itulah, diperlukan mekanisme pengisian jabatan puncak pimpinan daerah yang demokratis.

Wakil kepala daerah ialah wakil dari pucuk pimpinan di suatu wilayah pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas kepala daerah diberikan wewenang dan fungsi untuk membantu tugas dan fungsi kepala daerah. Posisi wakil kepala daerah sangatlah strategis kalau dilihat dari tugas dan fungsi kepala daerah yang begitu besar, Sehingga jika terjadi kekosongan kepala daerah ataupun wakil kepala daerah, maka jabatan tersebut harus segara diisi.

Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini sedang menghadapi persoalan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, di mana Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (AMN) yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur menggantikan Bupati sebelumnya Samsul Bahri Madjid (SBM) yang berhenti karena meninggal dunia, terjaring OTT KPK pada Selasa 21 September 2021.

Pasca dilantiknya Wakil Bupati Koltim menjadi Bupati sampai dengan ditangkapnya Bupati AMN oleh KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini masih terjadi kekosongan jabatan wakil bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini jelas berdampak pada ketidakefektifan penyelenggaraan roda pemerintahan dan tidak maksimalnya percepatan pembangunan di daerah tersebut.

Regulasi terkait dengan pengisian jabatan wakil bupati telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Dan sejak UU Pilkada diundangkan pada tanggal 1 Juli 2016, pemerintah telah melaksanakan ketentuan Pasal 176 ayat (5) UU Pilkada dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Berdasarkan latar belakang sebagaimana diuraikan di atas, penulis mencoba membahas mengenai Tinjauan Hukum Mekanisme Pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Di dalam pembahasan tersebut juga akan menjelaskan tentang pengangkatan penjabat Bupati Kolaka Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

PENGANGKATAN PENJABAT BUPATI KOLAKA TIMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Kekosongan pucuk pimpinan pemerintahan di Kabupaten Kolaka Timur menjadi skala prioritas pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara pasca operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkannya Bupati Koltim Andi Merya Nur (AMN) sebagai tersangka oleh KPK, sehingga Gubernur Ali Mazi telah 2 (dua) kali menunjuk Pelaksana harian (Plh) Bupati untuk menjalankan tugas dan wewenang bupati yang sedang berhalangan sementara, guna menghindari kekosongan jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebelumnya Gubernur Sulawesi Tenggara menunjuk Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kolaka Timur Andi Muhammad Iqbal Tongasa sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Kolaka Timur. Setelah sepekan menjalankan tugas, Gubernur Sultra melalui Wakil Gubernur Lukman Abunawas kembali melantik Kepala Biro Pembangunan Setda Pemprov Sultra H. Belli Tombili sebagai Penjabat (Pj) Sekda koltim pada Kamis 7 Oktober 2021 berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 544 Tahun 2021. Selain menjalankan tugas sebagai Pj Sekda, H. Belli diberi amanah selaku Pelaksana harian (Plh) Bupati Koltim sesuai Surat Perintah Tugas Gubernur Sultra Nomor 131.74/4423.

Idealnya ketika dalam pemerintahan daerah, gubernur, bupati dan walikota berhalangan, maka yang menggantikannya adalah wakilnya, yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (4) jo Pasal 86 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemda, Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Apabila kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebagaimana yang menimpa bupati kolaka timur yang tidak dapat menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan haknya sebagai kepala daerah.

Mengapa demikian, karena dalam Pasal 65 ayat (3) UU 23/2014 disebutkan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Maka yang melaksanakan tugas dan wewenang bupati saat ini adalah Penjabat (Pj) Sekda Koltim yang ditunjuk Gubernur sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati, sesuai bunyi Pasal 65 ayat (5), Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Sebagaimana persoalan di kabupaten kolaka timur, ketika wakil bupati naik tahta menjadi bupati, kursi wakil bupati masih kosong sampai saat ini dan proses pengusulan calon wakil bupati oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung pemenang pilkada 2020 sampai sekarang masih belum sepenuhnya dilakukan atau belum selesai dalam prosesnya ditingkatan partai politik pengusung.

Dalam proses hukum pasca ditetapkannya Bupati Koltim menjadi tersangka oleh KPK, ketika penyidik KPK dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sesuai dengan batas waktu maksimal selama 110 (seratus sepuluh) hari yang diberikan oleh undang-undang menyatakan berkas perkara terduga korupsi bupati koltim telah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka sejak saat itu pula status bupati koltim telah menjadi terdakwa. Sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (2) UU 23/2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Dan pemberhentian sementara bupati koltim dilakukan oleh menteri dalam negeri.

Ketika berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Bupati Koltim dilimpahkan ke pengadilan, maka secara ketentuan regulasi untuk mengisi kekosongan Bupati Definitif, Gubernur Sulawesi Tenggara mengusulkan nama penjabat Bupati Kolaka Timur kepada Menteri Dalam Negeri, sebagaimana bunyi Pasal 86 ayat (3) UU 23/2014, Apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Berkaitan dengan penunjukan penjabat Kepala Daerah, dalam Pasal 174 ayat (7) jo Pasal 176 ayat (4) UU 10/2016 tentang Pilkada, disebutkan Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan penjabat Bupati/Walikota. Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Dalam praktek pemerintahan di daerah, penunjukan penjabat Kepala Daerah telah menjadi hal yang lumrah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, apakah karena kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah berakhir masa jabatannya, atau berhalangan tetap karena terjerat kasus hukum tindak pidana korupsi. Sehingga penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah di dalam undang-undang Pilkada memiliki legitimasi yang dijamin oleh undang-undang, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 201 ayat (11) UU 10/2016, Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tataran implementasi, penjabat kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif, sehingga yang menjadi tugas dan wewenang dari kepala daerah dapat dilaksanakan oleh penjabat kepala daerah. Sebagaimana di kolaka timur ketika nanti telah ditunjuk dan ditetapkan penjabat Bupati oleh Menteri atas usul Gubernur, dan dalam rangka mensukseskan pemilihan wakil bupati kolaka timur di DPRD, maka akan berkonsekuensi pada penganggaran. Sehingga yang memiliki kewenangan untuk menandatangani APBD atau Perubahan APBD kabupaten kolaka timur tahun 2021 adalah penjabat bupati.

Penjabat Bupati Koltim yang ditetapkan oleh Menteri, nantinya akan melaksanakan dan menjalankan tugas dan wewenang bupati definitif yang sedang menjalani proses hukum sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Salah satu tugas dari bupati yang dapat segera dilaksanakan oleh penjabat Bupati Koltim adalah mendorong dan/atau memfasilitasi pemilihan wakil bupati kolaka timur di DPRD Koltim, agar secepatnya dapat diproses dan dilakukan pemilihan oleh DPRD. Sebelumnya dalam Pasal 65 ayat (1) huruf f UU 23/2014 tentang Pemda, salah satu tugas dari kepala daerah adalah mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah. Namun ketentuan tersebut telah dihapus dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 perubahan terakhir atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

MEKANISME PEMILIHAN WAKIL BUPATI KOLAKA TIMUR SISA MASA JABATAN PERIODE 2021-2026 BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA.

Dilihat dari aspek manajemen, Kepala Daerah adalah seorang manajer yang mengkoordinasikan fungsi-sungsi manajemen mulai dari perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuiting) dan pengawasan (controlling). Di atas segalanya, seorang Kepala Daerah adalah seorang pemimpin (leader) sehingga ia harus mempunyai sifat-sifat leadership yang sangat diperlukan dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang wakil kepala daerah, sehingga apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah harus segera diganti atau jabatan tersebut harus segera diisi.

Salah satu syarat untuk dapat dilaksanakan pemilihan wakil bupati kolaka timur apabila masa jabatan wakil bupati koltim masih lebih dari 18 (delapan belas) bulan sesuai bunyi Pasal 176 ayat (4) UU 10 Tahun 2016 tentang Pemda, bahwa pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Berdasarkan Pasal 176 ayat (4) UU 10/2016 sejak kosongnya jabatan wakil kepala daerah, maka untuk di kolaka timur jabatan wakil bupati, kosong sejak Wakil Bupati Andi Merya Nur (AMN) dilantik menjadi Bupati Koltim pertanggal 14 Juni 2021, sehingga masa jabatan wakil bupati koltim masih lebih dari 18 (delapan belas) bulan sejak ditinggalkan AMN, artinya pemilihan wakil bupati koltim melalui DPRD dapat dilaksanakan mengingat akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Koltim Periode 2021-2026 masih lebih dari (dua) tahun sebelum Pilkada 2024 digelar secara serentak pada bulan November nanti.

Merujuk pada ketentuan Pasal 23 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, salah satu tugas dan wewenang DPRD provinsi dan kabupaten/kota, adalah memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (1) PP 12/2018, Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah melalui DPRD diselenggarakan dalam rapat paripurna. Di ayat (2) disebutkan bahwa hasil pemilihan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Dan di ayat (4) berbunyi berdasarkan hasil pemilihan, dalam rapat paripurna Pimpinan DPRD kemudian mengumumkan pengangkatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau pengangkatan wakil Kepala Daerah.

Dalam Pasal 25 ayat (1) PP 12/2018, Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri, ayat (2) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Sebagaimana disebutkan di atas dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan Pasal 25 ayat (1), dan ayat (2) PP 12/2018, maka pemilihan wakil bupati koltim melalui DPRD dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Koltim untuk memilih 1 (satu) nama dari 2 (dua) nama calon wakil bupati koltim yang telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung, dan hasil pemilihan wakil bupati koltim ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD. Kemudian berdasarkan hasil pemilihan, dalam rapat paripurna pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan wakil bupati koltim. Setelah itu Pimpinan DPRD Koltim menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan wakil bupati koltim kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan dan pengangkatan sebagai wakil bupati koltim hasil pemilihan melalui DPRD.

Mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah diatur dalam Tata Tertib DPRD, sebagaimana disebutkan pada Pasal 24 ayat (3) PP 12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

Adapun mekanisme pemilihan wakil bupati kolaka timur nantinya diatur dalam Tata Tertib DPRD Koltim, sesuai bunyi Pasal 24 ayat (3) PP 12/2018. Dalam tata tertib tersebut diantaranya paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. tugas dan wewenang panitia pemilihan; b. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan; c. persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. jadwal dan tahapan pemilihan; e. hak Anggota DPRD dalam pemilihan; f. penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna, kecuali pemilihan wakil bupati tidak perlu menyampaikan visi dan misi; g. jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi; h. penetapan calon terpilih; i. pemilihan suara ulang; dan J. larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.

Secara yuridis normatif berdasarkan Pasal 176 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU 10/2016, yang berhak mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Bupati Koltim adalah partai politik atau gabungan partai politik pengusung pemenang Pilkada 2020, masing-masing Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat (PD). Secara penafsiran teleologis, maka ketentuan Pasal 176 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU 10/2016 dimaksudkan sebagai penguatan sistem demokrasi dengan memperkuat eksistensi Partai Politik, DPRD, dan Pemerintah Daerah.

Secara teknis Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yaitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat (PD), mengusulkan 2 (dua) orang nama calon Wakil Bupati Koltim sisa masa jabatan 2021-2026 melalui penjabat Bupati Koltim. Dan selanjutnya penjabat Bupati Koltim menyampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD Koltim perihal usulan Partai Politik pengusung terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Koltim sisa masa jabatan 2021-2026.

Kemudian DPRD Koltim selanjutnya melaksanakan mekanisme pemilihan untuk dipilih 1 (satu) Wakil Bupati Koltim dalam Rapat Paripurna sesuai dengan Keputusan DPRD Koltim tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur Sisa Masa Jabatan 2021-2026 dan Peraturan DPRD Koltim tentang Tata Tertib DPRD Koltim.

Berdasarkan hal tersebut, pengisian Wakil Bupati Koltim Sisa Masa Jabatan 2021-2026 dengan mekanisme pemilihan melalui DPRD Koltim merupakan perintah undang-undang, Maka dari itu didasarkan atas kebutuhan yang mendesak untuk percepatan pelaksanaan pembangunan dan kesejahteran masyarakat Kolaka Timur, DPRD Koltim harus berinisiatif untuk segera mempercepat proses Pemilihan Wakil Bupati Koltim pasca turunnya penjabat bupati, agar Masyarakat Koltim tidak dirugikan dan Pelayanan terhadap Masyarakat dapat dioptimalkan dan kembali efektif dengan pemimpin yang baru.

Menurut penulis, sembari menunggu status hukum Bupati Koltim AMN menjadi terdakwa sebagai syarat untuk dapat diberhentikan sementara sebagai sebagai Bupati, maka kiranya DPRD Koltim terlebih dahulu mengadakan Rapat Paripurna membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tentang Pengisian Jabatan Wakil Bupati Koltim Sisa Masa Jabatan 2021-2026. Setelah nanti diangkat penjabat Bupati Koltim, maka kemudian DPRD Koltim bersurat secara resmi kepada penjabat Bupati Koltim serta Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung (in casu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat (PD) untuk mengusulkan 2 (dua) nama calon Wakil Bupati Koltim Sisa Masa Jabatan 2021-2026 melalui penjabat Bupati Koltim. Yang selanjutnya penjabat Bupati Koltim menyampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD Koltim untuk dipilih calon Wakil Bupati dalam rapat paripurna DPRD Koltim sesuai dengan Peraturan DPRD Kab. Koltim tentang Tata Tertib DPRD Kab. Koltim dan Keputusan DPRD Kab. Koltim tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Wakil Bupati Koltim Sisa Masa Jabatan 2021-2026.

Wassalam,

Penulis :
Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sultra Wilayah Koltim.
Alumnus Magister Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta 2010

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *