Tidak Ada yang Istimewah, RM Kampung Bakau Selalu Menaati Aturan

Humas RM Kampung Bakau M Ridwan Zainal. (FOTO : ODEK)

BeritaRakyat.id,.Kendari – Penetapan tersangka pemilik usaha rumah makan kampung mangrov oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Agraria dan tata ruang (ATR) Republik Indonesia dinilai tebang pilih oleh berbagai kalangan.

Hal tersebut dikarenakan ada puluhan yang diduga melanggar kawasan tata ruang di pesisir teluk Kota Kendari itu hanya satu yang di adukan di Kementrian ATR oleh Pemerintah Kota Kendari.

Salah satunya adalah pemilik usaha kuliner di kasawan tersebut yakin Rumah Makan Kampung Bakau yang dianggap istimewa oleh Pemerintah Kota Kendari.

Terkait hal itu, pemilik Rumah Kampung bakau melalui Humasnya M. Ridwan Zainal mengatakan tuduhan di istimewakan oleh Pemkot Kendari tidaklah benar. Pihaknya selama menjalani usaha kuliner selalu mentaati aturan sesuai pentunjuk Pemerintah.

“Kami selalu menaati peraturan dan mekanisme yang ada, karena kita ingin tenang-tenang dalam usaha kuliner,”ucapnya saat ditemui, Selasa, (18/01/2022).

Menurut M Ridwan Zainal, terkait ada keistimewaan yang dialamatkan kepihak RM Kampung Bakau juga sangat disesalkan. Pasalnya dari puluhan yang diduga melanggar, kenapa hanya pihak kami disebut sebut istimewah

“Kita juga heran kenapa selalu Kampung Bakau yang jadi sorotan, kami taat aturan, kami selalu laksanakan,”katanya.

Sedangkan persoalan tuntutan untuk dilakukan penutupan usaha maupun dokumen perizinan ia tidak ingin menanggapi hal tersebut hanya saja kata dia, jika ada pihak-pihak yang keberatan pihaknya siap menunjukan bukti-bukti izin yang ada.

“Kita no komen kalau soal itu, tapi kalau ada yang keberatan silakan datang, kami bukakan dan perlihatkan bukti-buktinya. Pastinya, kami selalu ikut aturan dan mekanisme,”tutupnya.

ODEK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *