Surat Cuti Surunuddin Sudah Diterima KPU Konsel

Anggota KPU Konsel menerima surat cuti Surunuddin yang diserahkan La Oke selaku tim pemenangan. (FOTO: INT)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga, dipastikan kembali maju di Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. Kepastian itu setelah mendaftar di KPU berpasangan dengan Rasyid, diusung lima partai politik pemilik kursi di DPRD Konsel.

Untuk memenuhi syarat maju tarung di hajatan lima tahunan itu, Surunuddin telah menyiapkan segala kebututuhan administrasi, termasuk surat cuti sebagai bupati dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi SH.

“Untuk surat cuti Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga telah kami terima di KPU sejak, Kamis (17/09/2020). Surat Cuti yang ditandatangani Gubernur Sultra Ali Mazi diserahkan oleh La Oke selakuĀ  tim pemenangan Bapaslon Surunuddin-Rasyid,” ujar komisioner KPU Konsel, Asriani, kepada media ini, Jumat (18/09/2020)

Koordinator Divisi Teknis KPU Konsel itu menjelaskan, surat cuti yang dikeluarkan Gubernur Sultra itu adalah surat cuti di luar tanggungan negara kepada bupati yang aktif dan maju di Pilkada serentak, termasuk kepada Bupati Konsel, Surunuddin Dangga.

“Penyerahan surat cuti kampanye tersebut, merupakan salah satu syarat yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada peserta Pilkada serentak 2020 yang berstatus sebagai petahana,” jelasnya.

Selain itu, Asriani menyebutkan, cuti di luar tanggungan negara itu sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 74 2016, tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil wali kota.

“Surat cuti untuk petahana yang maju di Pilkada serentak akan berlaku dari tanggal dimulainya masa kampanye hingga minus tiga sebelum hari H pemungutan suara pada tanggal 9 Desember mendatang,” tutupnya.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *