Sekolah Dibolehkan Belajar Tatap Muka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra La Samahu (FOTO : MAN)

BeritaRakyat.id, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah membolehkan sekolah untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka. Ketetapan itu dituangakan dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra bernomor 421.3/3812 perihal pembelajaran tatap muka terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Asrun Lio melalui Kepala Bidang SMA/SMK La Samahu membenarkan bila pembelajaran tatap muka terbatas di sekokah sudah diizinkan untuk dilaksanakan diseluruh sekolah di Sultra. Untuk pembelajaran tatap muka tersebut, pemerintah menetapkan syarat syaratnya dimasa pandemi Covid-19.

“Sejak tanggal 30 Agustus 2021, Pemprov Sultra sudah mengeluarkan keputusan tentang pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah dengan sejumlah syarat,”ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/09/2021).

La Samahu menyebutkan, syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah itu terdiri dari Pembelajaran Tatap Muka dapat dilaksanakan pada wilayah PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, dengan pengetatan Protokol Kesehatan. Kondisi kelas ; SMA,SMK,MA, MAK, SMP,MTs, SD,MI, dan program Kesetaraan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima ) meter dan maksimal 18 (delapan belas) Peserta didik per kelas ( sekitar 50 persen), sedangkan untuk SDLB,MILB,SMPLB,MTSLB,dan SMALB,MALB jaga jarak minimal 1,5 (satukoma lima ) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik perkelas (sekitar 62-100 persen), sedangkan untuk PAUD jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik perkelas ( sekitar maks. 33 persen).

“Jumlah hari dan Jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (Shift); ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehartan dan keselamatan warga satuan pendidikan,”sebutnya.

Mantan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Muna ini menambahkan, prilaku Wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan; Menggunakan Masker, Cuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan ( hand sanitizer), menjaga jarak dan menerapkan etika batuk/bersin.
Kondisi Medis warga satuan Pendidikan; sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala COVID -19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

“Selain itu juga pihak sekolah wajib untuk mendapatkan izin dari orang tua wali siswa untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Hal ini dimaksudkan agar pihak orang tua mengetahui jika anak didik sudah melakukan proses belajar tatap muka dan tidak menjadi cluster baru terkait penularan wabah corona,”katanya.

Ditambahkan, selain sejumlah syarat yang disebutkan melalui SK Gubernur, juga ada beberapa yang dapat dibolehkan untuk dilaksanakan seperti kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler; diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan.

“Terkait soal vaksin untuk setiap pelajar dan pendidik, dalam SK tersebut tidak diwajibkan. Namun demikian diharapkan pihak sekolah untuk mengikuti vaksinasi dalam rangka meminimalisir terjangkitnya virus,”tandasnya.

MAN

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *