PTUN Kendari Putuskan Jabatan Tiga Perangkat Desa Latampu Dikembalikan

Anselmus A.R. Masiku, SH (FOTO : IST)

BeritaRakyat.id, Kendari – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari mengabulkan gugatan tiga perangkat Desa Latampu Kecamatan Parigi Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang di berhentikan pada Desember 2020 lalu.

Ketiga Perangkat Desa itu masing-masing Bansar Wahidin, jabatan Bendahara Desa, La Ode Sida, jabatan Kaur Umum dan Sarlina Jabatan Sekretatis Desa Latampu, ketiganya diketahui diberhentikan sepihak oleh Pj. Kades Latampu tahun 2020 lalu.

Pengacara tiga mantan perangkat Desa Latampu Anselmus A.R. Masiku, SH mengatakan keputusan kapala Desa Latampu Nomor 140/204/LTP/XII/2020 tentang pemberhentian perangkat Desa Latampu Kecamatan Parigi pada tangal 15 Desember 2020 lalu batal demi hukum.

“Hakim memutuskan, keputusan kepala Desa Latampu memberhentikan 3 perangkat Desa tidak sah, atau batal demi hukum,”ucapnya saat kami hubungi Sabtu (13/11/2021).

Untuk itu ia meminta Pemerintah Desa Latampu agar segera menaati dan menghormati hasil putusan sengketa tersebut.

“Kami meminta kepala Desa dengan sukarela untuk menaati putusan ini, karena sudah berkekuatan hukum tetap, tampa harus menunggu eksekusi,”tegasnya.

Hasil putusan ini sendiri kata dia, diputuskan oleh PTUN Kendari sejak 19 Agustus 2021 lalu, sehingga ia berharap agar Pemerintah Desa Latampu proaktif mengembalikan jabatan ketiga mantan aparat tersebut sesuai jabatan semula.

“Kita berharap Kepala Desa tampa harus ada perintah eksekusi dari pengadilan dengan sukarela melaksanakan itu, tapi kalo memang tidak ada tanggapan positif kita akan melakukan upaya eksekusi, kita akan minta PTUN Kendari untuk mengeksekusi putusan tersebut,”tutupnya.

Berikut bunyi lima poin hasil putusan PTUN Kendari 19 Agustus 2021 lalu.

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal keputusan kepala Desa Latampu Nomor 140/204/LTP/XII/2020 Tantangan pemberhentian perangkat Desa Latampu Kecamatan Parigi tanggal 15 Desember 2020.

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan kepala Desa Latampu Nomor 140/204/LTP/2020 Tentang pemberhentian perangkat Desa Latampu tanggal 15 Desember 2020.

4. Mewajibkan tergugat untuk mengembalikan kedudukan pengugat pada jabatan semula (Kaur Umum, Bendahara dan Sekertaris Desa).

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.002.000,00 (satu juta dua ribu rupiah).

ODEK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *