Partisipasi Publik Pada Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Misbahuddin, SPdi

BeritaRakyat.id, – Salah satu yang membuat sebuah kontestasi mempunyai makna yaitu adanya peran masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam setiap pemilihan kepala daerah adalah salah satu indikator yang menjamin keberhasilan setiap pemilu atau pemilihan kepala daerah, tanpa keterlibatan publik maka integritas pemilu atau pemilihan kepala daerah akan sulit terwujud.

Mengapa demikian, karena selain sebagai sarana untuk menjalankan kedaulatan rakyat, pemilihan kepala daerah juga merupakan agenda yang memiliki problem yang sangat kompleks, sehingga keterlibatan publik dalam proses pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah mutlak dibutuhkan. Hal tersebut senada dengan tuntutan pasal 131 undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang menekankan perlunya keterlibatan publik dalam setiap kontestasi.

Peran masyarakat dalam setiap kontestasi pun sifatnya harus komprehensif, dengan kata lain antusias masyarakat tidak lagi sebatas mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana mereka terdaftar menyalurkan hak pilihnya, tetapi lebih dari itu seluruh rangkaian pelaksanaan tahapan Pilkada masyarakat sudah harus terlibat mengawal prosesnya.

Itu sebabnya setiap elemen dituntut untuk terus melakukan sosialisasi guna mengedukasi masyarakat agar memiliki kesadaran penuh untuk terlibat aktif mengawal setiap tahapan pemilihan.
Partisipasi publik terhadap pemilihan kepala daerah sebelumnya menunjukkan angka yang cukup tinggi karena mampu mencapai target yang telah ditetapkan.

Hal tersebut tidak luput dari giat dan kerja keras semua pihak seperti penyelenggara pemilu, pemantau, pemerintrah dan ormas-ormas yang lain yang telah berperan aktif mengedukasi masyarakat. Nah jika partisipasi publik pada pilkada sebelumnya dianggap berhasil karena angka partisipasi publik menunjukkan trend yang cukup tinggi, lalu bagaimana dengan pilkada tahun 2020…?.

Menurut pandangan penulis upaya untuk kembali membangkitkan kesadaran publik pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 bukanlah hal yang mudah, sebab pemilihan kepala daerah tahun ini dilaksanakan ditengah kondisi yang mengkhawatirkan karena Covid 19 yang tak kunjung berakhir.

Dan selama masa pandemi covid 19 kecenderungan masyarakat akhir-akhir ini lebih focus terhadap dua hal, yaitu melakukan pemulihan ekonomi sebagai dampak dari hadirnya covid 19, serta focus menjaga kesehatan dari paparan wabah yang mematikan. Konsentrasi tersebut menurut pandangan penulis berpotensi memalingkan perhatian publik untuk mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun ini.

Jika kesadaran publik untuk mengawal setiap tahapan Pilkada agar berjalan demokratis sirna, maka Pilkada serentak 2020 dipastikan akan kehilangan esensinya, dan tentu akan menjadi preseden yang buruk buat Bangsa ini.

Realitas hari ini harusnya mendorong semua pihak khususnya penyelenggara untuk berbuat lebih maksimal agar spirit masyarakat untuk berpartisipasi pada penyelenggaraan Pilkada di tengah Covid 19 terus meningkat.

Namun patut disadari bahwa upaya tersebut memang tidak mudah dan menjadi tantangan berat bagi penyelenggara seperti KPU dan BAWASLU sebagai institusi yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menyelenggarakan Pilkada dan sekaligus membangkitkan moral publik.

Oleh sebab itu penulis berpandangan bahwa sebagai konsekwensi dari realitas yang dihadapi saat ini KPU dan BAWASLU tetap dituntut untuk mencari dan menemukan formulasi baru yang lebih tepat terkait dengan upaya melakukan transformasi pengetahuan terhadap masyarakat mengenai pentingnya kontribusi masyarakat dalam mengawal proses pilkada hingga akhir dan menghindari cara-cara yang inkonstitusional tetap berjalan.

Selain penyelenggara, peran kandidat, partai politik, pemerintah serta pemantau juga memiliki tanggung jawab moral untuk mencerdaskan masyarakat sehingga kesadaran masyarakat akan pentingnya sebuah kontestasi yang jujur dan adil serta mematuhi protokol kesehatan senantiasa terinternalisasi di masing-masing individu.

Diakhir tulisan ini penulis coba berpendapat bahwa kesuksesan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid 19 bukan tanggung jawab penyelenggara semata, tetapi tanggung jawab seluruh elemen Bangsa ini. Meski penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dinilai kurang tepat oleh berbagai pihak namun pemerintah tetap memilih opsi lain yaitu melanjutkan tahapan, sehingga tidak ada pilhan lain selain membangun optimisme.

Selanjutnya dalam konteks partisipasi publik penulis melihat masih ada ruang untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 jika:

Pertama, tersedianya regulasi yang tepat mengenai pencegahan wabah covid 19 serta penerapannya pada Pilkada serentak 2020.

Kedua, masyarakat yang akan berkontribusi pada pilkada serentak 2020 merasa mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan mereka, khusunya dari paparan Covid 19.

Ketiga, penyelenggara, pemantau, pasangan calon, partai politik baik pengusung maupun pendukung serta pemerintah saling bersinergi dan bahu-membahu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dua hal, yaitu pentingnya kontribusi masyarakat dalam mengawal seluruh tahapan pilkada, dan pentingnya mengindahkan aturan protokol kesehatan…!!!

Oleh: Misbahuddin, S.Pd.I
Kordiv Legal KIPP Kolaka Utara

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *