LP-KPK Minta Bupati Muna Copot Pj Kades Latampu

Kantor Desa Latampu Kecamatan Parigi Kabupaten Muna (FOTO:ODEK)

BeritaRakyat.id, Muna- Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadaan (LP-KPK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ikut menyoroti lambatnya proses pengembalian tiga perangkat Desa Latampu yang diberhentikan oleh Pj Kades pada tahun 2020 lalu.

Koordinator divisi investigasi tindak pidana korupsi LP- KPK Sultra Muhamad Pasitoka mengatakan Bupati Muna harus mengambil sikap tegas terhadap Pj Kades Latampu karena tidak mematuhi putusan Pengadilan TataUsaha Negara tentang pembatalan surat keputusan (SK) pergantian tiga perangkat Desa Latampu.

“Kami meminta Bupati Muna mencopot Pj Kepala Desa Latampu, karena tidak menaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucapnya kepada media ini Selasa (07/06/2022).

Pasitoka menjelaskan, surat keputusan PTUN Kendari tetang pembatalan SK pergantian tiga perangkat Desa Latampu di putuskan sejak bulan Agustus tahun 2021 lalu, namun hingga saat ini belum juga di kembalikan.

“Inikan aneh, kalo kita merujuk sama putusan PTUN, harusnya sejak bulan Agustus tahun lalu di kembalikan, tapi sampai hari belum juga ada kepastian, sama sekali,” katanya.

Pemerintah Desa Latampu lanjut dia,harusnya tidak boleh ada alasan lagi, untuk tidak mengembalikan jabatan ketiga Perangkat Desa tersebut, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap melalu PTUN Kendari.

“Sekarang mau alasan apa lagi,? perintah eksekusi dari PTUN juga sudah di sampaikan sama Pj Kadesnya dari bulan tiga kemarin, tapi belum di indahkan juga,makanya kita minta Bupati Muna harus mencop Kepala Desa Latamp,” tegasnya

Selain itu, pihaknya juga kata dia, telah beberapa kali mengingatkan hal ini kepada Pj Kades Latampu agar ketiga aparat Desa yang diberhentikan itu di kembalikan sesuai jabatan semula.

“Kita juga sudah beberapa kali menyampaikan langsung sama Pj Kadesnya agar segera mengembalikan ketiga perangkat yang diberhentikan ini, sesuai hasil putusan Pengadilan, tapi sepertinya Kepala Desanya ini tidak paham,” ungkapnya.

Untuk itu ia menambahkan meminta agar Pemerintah Kabupaten Muna menyikapi polemik ini dengan serius.

“Bupati Muna harus mengambil langkah tegas, karena ini putusan hukum, tidak boleh membiarkan hal-hal seperti ini,”tutupnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna Rustam meminta agar Pj Kades Latampu untuk segara melakukan konsultasi di Kabag Hukum Pemkab Muna.

“Kalo sudah ada perintah eksekusi saya minta kepada Pj Kadesnya segara berkonsultasi dengan bagian hukum karena kita tidak punya kapasitas menjabarkan putusan hukum,” singkatnya.

ODEK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *