Jenis dan Spesifikasi Percetakan KK di Kolaka Berubah

Ilustrasi Kartu Keluarga. (Foto: Istimewa)

KOLAKA – Spesifikasi formulir pencetakan Kartu Keluarga (KK) mengalami perubahan dengan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

Sebelumnya KK yang dicetak dengan berwarna biru muda, dengan perubahan spesifikasi KK sekarang dicetak diatas kertas putih.

Perubahan spesifikasi ini disampaikan kepada semua instansi, lembaga pemerintah dan non pemerintah melalui surat edaran Bupati Kolaka, H Ahmad Safei nomor: 044/1457/2020 tentang perubahan spesifikasi Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pencatatan sipil serta legalisir dokumen kependudukan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pencatatan Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka, Rusnady Rusman dalam siaran persnya kepada Inikatasultra.com, Selasa(11/8/2020).

Rusnady menjelaskan bahwa surat edaran Bupati Kolaka ini berdasarkan Permendagri nomor 104/2019 tentang pendekomentasian administrasi kependudukan bahwa KK dan akta-akta pencatatan sipil yang sudah menggunakan tandatangan elektronik (TTE) tidak perlu lagi dilegalisir.

Selanjutnya kata Rusnady terhitung tanggal 1 Juli 2020 sesuai Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, spesifikasi dokumen KK dan dokumen pencatatan sipil (akta-akta Capil) menggunakan kertas putih HVS 80 gram ukuran A4 warna putih.

“Surat edaran pak Bupati ini ditujukan kepada semua instansi, lembaga pemerintah dan non pemerintah untuk dilaksanakan bersama sebagaimana mestinya,” jelas Rusnady. (**)


Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *