Jadi Pjs Bupati Butur, Ini yang Akan Dilakukan Hery Alamsyah

Gubernur Sultra Ali Mazi SH menyerahkan SK Pjs Bupati Buton Utara kepada Hery Alamsyah di rumah jabatan gubernur. ( FOTO: IST)

BeritaRakyat.id, Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi SH menyerahkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131. 74 – 3715 tahun 2020 kepada Hery Alamsyah yang ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Buton Utara (Butur).

Staf ahli gubernur bidang pemerintahan hukum dan politik ini akan menjalani tugas mulai 1 Oktober hingga 5 Desember 2020 mendatang, sampai batas cuti Bupati Butur, Abu Hasan, berakhir.

“Sesuai SK yang saya terima,secara efektif saya ditugaskan mulai 1 Oktober sampai 5 Desember 2020,” ucap Hery, usai menerima SK dari gubernur, Jumat (09/10/2020).

Berdasarkan SK tertanggal 7 Oktober tersebut, ada beberapa tugas yang harus dijalankan mantan Kadis Koperasi dan UMKM Sultra ini. Dimulai memimpin pelaksanaan jalannya pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ikut memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Butur, menjaga netralisir aparatur Sipil negara, melakukan rancangan peraturan daerah, hingga melaksanakan tugas selaku ketua satgas Covid -19.

ODEK/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *